KARAWANG-Guna mencegah penyebaran Covid-19 Pemkab Karawang menerbitkan surat edaran perihal pembatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional.
Sekretaris Daerah, Acep Jamhuri mengatakan kebijakan pemerintah tersebut akan mulai berlaku pada 28 April. “Jadi mulai besok (hari ini, red) jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar bakal dibatasi,” kata Acep usai rapat bersama Bupati Karawang beserta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang di Makodim 0604, Senin (28/4).
Acep mengharapkan, dengan diberlakukan pembatasan jam operasional itu dapat mengurangi kerumunan banyak orang sehingga bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19.
Baca Juga:Running News: Dokter Argen Bantah Sebagai Penanggungjawab Klinik Bhakti MedikaBelum PSBB tapi Bus Sudah Dilarang Masuk ke Terminal Cikampek
Ia menerangkan, perbatasan jam operasional bagi toko swalayan, pasar tradisional dan sejenisnya yakni dimulai pada pukul 09.00 wib sampai jam 17.00 “Jika ada yang melanggar, kami akan tutup paksa,” ucapnya.
Disamping itu, Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto bakal menyebarkan imbauan untuk pengelola toko swalayan dan sejenisnya agar tidak menyediakan kursi, baik di dalam maupun luar toko.
Ia berharap para pengelola dapat memaklumi surat edaran itu. Mengingat, hal tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Karawang.
“Bagi toko swalayan maupun minimarket supaya mengaktifkan layanan order online. Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, cafe dan sebagainya. Kalau bisa makannya dibungkus saja bawa kerumah,” tutur Suroto.(aef/ysp)