KARAWANG-Polemik perizinan Klinik Bhakti Medika yang berlokasi di Dusun Santiong, Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan makin melebar dan sempat menyebut dokter Argen sebagai penangungjawab klinik tersebut.
Hal tersebut dibantah langsung dokter Argen. Secara legalitas tidak pernah tercacat karena klinik tersebut tidak mengantongi surat izin praktek (SIP) dan surat izin kerja (SIK). “Saya tidak pernah tercatat sebagai penanggungjawab klinik tersebut apalagi secara legalitasnya, jadi saya bukan penanggungjawab,” kata Argen, Senin (26/4).
Dia menerangkan, penanggungjawab sebuah klinik itu harus tertera dalam surat izin praktek. Izinnya klinik tersebut sudah kadaluarsa sejak 2017 hingga kasus ini muncul tidak pernah memperpanjang dan memperbaharui izin sesuai persyaratan pendirian klinik hingga perizinan lain seperti izin perawat dan apoteker. “Setahu saya izinnya kadaluarsa, seluruh perizinan kadaluarsa sejak 2017 lalu,” katanya.
Baca Juga:Belum PSBB tapi Bus Sudah Dilarang Masuk ke Terminal CikampekPenemuan Kedua Selama Pandemi Covid-19, ITB Ciptakan Ventilator Kantong Udara
Dia mengakui sempat praktek di klinik tersebut sebagai tenaga medis. Namun per 15 April lalu, diberhentikan dengan alasan pasien sepi sejak wabah pandemi Covid-19 dan klinik tersebut akan tutup. Dia juga sejak pandemi Covid-19 honor sebagai dokter pembayarannya tersendat dan terakhir sebelum diberhentikan tidak dibayar.
“Saya sempat menjadi tenaga dokter disana iya, tetapi bukan penanggungjawab apalagi saya sudah dikeluarkan,” tegasnya.
Mengenai pengurusan izin, Argen mengakui diminta tolong untuk mengurus perizinan tetapi tidak seluruh perizinan dikuasakan. Hanya izin Upaya Pengelokaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Izin yang saya urus hanya IMB dan UPL /UKL tidak seluruhnya saya urus dan sekarang tidak ada urusan lagi dengan klinik,” pungkasnya.(ddy/ysp)