SUBANG-Polres Subang perketat akses keluar masuk dengan mendirikan checkpoint pos pengamanan yang tersebar pada 9 titik di Kabupaten Subang. Pospam ini didirikan salah satunya untuk melakukan penyekatan pada pemudik yang masuk atau melintas di jalanan Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, kebijakan ini dilakukan sesuai arahan dari POLRI serta keputusan dari Presiden RI Joko Widodo yang telah menerbitkan aturan mengenai larangan mudik.
“Untuk tahun ini, sesuai arahan dari Pusat termasuk Bapak Presiden, tahun ini masyarakat untuk tidak mudik, dilarang mudik dulu,” kata Kapolres Subang.
Baca Juga:Seorang Pria Tergantung di Pemakaman Pamanukan, Warga Tidak Berani MendekatAlhamdulillah! Satu Warga Subang Positif Covid-19 Sudah Sembuh
AKBP Teddy menyebut, Pos Check Point tersebut mulai diaktifkan mulai awal Ramadan dan sampai Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah atau selama 37 hari. “Dibantu oleh TNI dan pemerintahan setempat, kita akan melakukan pendekatan pada pemudik sesuai larangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat mengenai larangan mudik,” ungkapnya.
Setiap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dilakukan pengecekan terutama yang berplat nomor luar Subang. Selain pemeriksaan kendaraan juga dilakukan pemeriksaan identitas.
“Pengendara yang masuk dari luar Kota Subang, atau yang paling utama, dari Zona merah pun, kami sarankan untuk tidak memasuki wilayah Kabupaten Subang,” kata Kapolres AKBP. Teddy Fanani.(ygi/sep)