Sementara, H. Jajang perwakilan PT Yantomo yang hadir di antara banyak pihak yang mengeluh, berjanji akan segera memberikan ganti rugi atau kompensasi atas semua kerugian yang diakibatkan.
Pihaknya bahkan mengaku telah menurunkan alat berat di areal aliran air yang diduga tersumbat saat hujan deras. Meski demikian H Jajang berdalih, pihaknya juga meminta agar Muspida terkait mempelajari soal keberadaan perumahan perumahan baru. Pasalnya, kata H Jajang, sebelum ada banyak perumahan air khususnya di waktu hujan tidak terlalu besar masuk ke aliran atau selokan kawasan PT Yantomo.
“Kami siap ganti rugi, namun pemerintah baiknya memperhatikan aspek lain soal aliran air. Khususnya serapan yang mulai berkurang terlebih setelah kawasan Kecamatan Campaka mulai banyak berdiri perumahan,” ujarnya.
Baca Juga:Bantuan Sosial Ricuh! Lurah dan Kades Jadi Sasaran WargaKades Jalancagak: Pendataan RT dan RW Tak Ada Gunanya
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Mugti dihubungi melalui seluler menanggapi hal tersebut. Mugti meminta semua pihak yang dirugikan agar bersurat dan melapor secara resmi. “Silahkan membuat surat pengaduan keberatan. Akan kami kaji dan kami pelajari khususnya soal rekomendasi dampak lingkungan perusahaan yang dilaporkan,” pungkasnya.(mas/vry)