Disnakertrans Imbau Penampungan Pulangkan Calon TKI
SUBANG-Sebanyak 8.746 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Subang dipastikan tidak akan mudik di hari lebaran. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang imbau penampungan TKI juga memulangkan calon TKI.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang H. Kusman Yuhana mengatakan, pasca penutupan askes Negara Indonesia, menjadikan TKI asal Subang tidak bisa pulang ke tanah air. “Terakhir kali TKI asal Subang yang pulang ke tanah air pada bulan Maret 2020, ada 430 TKI sebelum adanya penutupan akses,” kata Kusman.
Dijelaskan Kusman, warga Subang yang menjadi pahlawan devisa banyak bekerja di Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan lainnya dan didominasi menjadi pembantu rumah tangga (PRT). Adanya pentupan akses dari pemerintah, Kusman meminta TKI asal Subang yang hendak pulang agar bersabar dan menunggu pandemi Covid-19 berakhir. “Tunggu pemerintah Indonesia bisa membuka akses kepulangan TKI. Bersabar dan doakan agar pandemi ini bisa segera berakhir,” ujarnya.
Baca Juga:PDP di Purwakarta Bertambah Dua Orang, Sembuh Dua OrangBKKBN All-Out Perang Melawan Covid-19
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Subang, Ivan Rahmat Maulana mengingatkan data yang ada sebanyak 8.746 TKI asal Subang masih ada di luar negri dan bekerja. Dari jumlah tersebut, perempuan sebanyak 8.110 orang dan laki-laki sebanyak 686 orang. “Data di kita masih ada 8.746 TKI asal Subang yang masih ada di luar negeri hingga sampai saat ini,” ungkapnya.
Pada lebaran 2019, Ivan menjelaskan, ada 571 orang TKI yang pulang ke tanah air atau mudik. “Jika melihat kondisi saat ini dimana pemerintah masih menutup askes, maka dipastikan ribuan TKI asal Subang yang mau mudik akan tertahan,” katanya.
Dijelaskan Ivan, pihaknya mengedarkan surat dari Kementrian Tenaga Kerja, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menampung calon tenaga kerjanya sebelum diberangkatkan, agar memulangkan calon tenaga kerja. Jangan mengiming-imingi bisa berangkat kerja ke luar negri, karena akan ada sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan. “Di kita ada 15 P3MI yang aktif. Kita sudah mengimbau melalui surat edaran agar memulangkan para calon tenaga kerja ke luar negeri dari tempat penampungan,” tandasnya.(ygo/vry)