KARAWANG– Ditengah ancaman virus corona atau covid-19. BPN Kabupaten Karawang melantik 11 camat sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS), Selasa (28/4) di kantor BPN Karawang.
Pelantikan sendiri mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan memperhatikan Physical Distancing membuat jarak 1 meter lebih untuk pencegahan penyebaran.
Kepala BPN Cabang Karawang, Fitriyani Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk menyelenggarakan pelantikan ini. Berdasarkan surat dari Dirjen Hubungan Hukum Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Surat Keputusan pengangkatan PPAT disarankan untuk ditunda pelaksanaan pelantikannya.
Baca Juga:Kepolisian Resort Karawang Temukan Ratusan Alat Suntik Bekas di Lokasi Pembuangan LimbahPelanggar PSBB Didominasi Pengendara Motor
Namun, BPN Karawang tetap mengusulkan keluarnya SK Pengangkatan PPATS untuk 11 Camat untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat mengenai akta tanah.
“Alhamdulilah SK sudah ditandatangani pimpinan kami di Kanwil Jabar. Sehingga saat ini bisa dilaksanakan pelantikan PPATS,” ujar Fitriyani.
Selanjutnya, Fitriyani berharap semoga setelah pelantikan ini, masyarakat yang membutuhkan akta tanah bisa segera terlayani dengan baik oleh para PPATS yang juga Camat di daerahnya masing-masing.
Selain itu Fitriyani juga menegaskan bahwa BPN Karawang sangat mendukung langkah pemerintah memerangi wabah Covid-19 tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Hanya saja pembatasan tatap muka antara masyarakat dengan pegawai BPN bakal dibatasi sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami tetap bekerja namun mengurangi tatap muka dalam pelayanan namun jangan khawatir masyarakat tetap kami layani kebutuhannya,” pungkasnya.(use/ded)