Oleh: Winda Yusmiati, S.Pd
Sejak diumumkan 2 Maret 2020, kasus infeksi korban virus corona (Covid-19) belum menunjukkan angka penurunan. Sebaliknya, jumlah orang yang terinfeksi terus bertambah. Hingga saat ini korban hampir mencapai 500 orang.
Masyarakat makin cemas. Kecemasan akibat Covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya, masih ditambah dengan kecemasan harta bahkan nyawanya turut terancam.
Betapa tidak cemas, pemerintah melalui Kemenkumham telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan pencegahan penularan Covid-19. (okezone.com)
Baca Juga:Kades Jalancagak Tak Ralat Pernyataannya, Hanya Permohonan Maaf Atas Bahasa yang Kurang SopanSalut! Peduli Pencegahan Covid-19, Bank BJB Beri Bantuan APD Senilai Rp156 Juta
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020. (kemenkumham.go.id 02/04/2020)
Pembebasan tersebut mempertimbangkan akan rawannya penyebaran Covid-19 di dalam lapas/rutan/LPKA di Indonesia yang notabenenya mengalami kelebihan penghuni. Namun perlu dipahami bahwa napi yang mendadak bebas itu tak ada jaminan bahwa mereka tak mengulangi tindak kejahatan lagi.
Program asimilasi dan integrasi Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly yang melepas ribuan napi karena wabah Covid-19 masih menuai polemik. Kebijakan itu dianggap sebagian kalangan bisa menimbulkan persoalan baru, yakni meningkatnya angka kriminalitas.
Pasalnya, sejumlah napi di berbagai daerah kembali ditangkap karena melakukan aksi kejahatan. Padahal, Ditjen PAS mewajibkan napi yang dibebaskan agar menjalani asimilasi di rumah.
Seperti yang terjadi di Surabaya, dua bandit jalanan kembali ditangkap polisi. Pasalnya dua residivis tersebut kembali menjambret setelah menghirup udara bebas pada tanggal 3 April 2020 dari Lapas Lamongan (news.detik.com, 11/4/2020).
Selanjutnya di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.
Hal yang sama juga terjadi di Malang. Wakapolresta AKBP Setyo Koes mengatakan angka kejahatan jalanan alias 3C (Curas Curat Curanmor) semakin meningkat. Dalam sepekan saja sudah ada 11 kasus kejahatan yang dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Wakapolresta mengaku telah bersurat pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI untuk meminta data tembusan daftar para napi. Meminta Kemenkumham selektif untuk memberikan asimilasi bagi warga binaan. (radarmalang.jawapos,14/4/2020)