Pemerintah salah kaprah dalam mengambil kebijakan bebaskan para napi, karena bukan hanya mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas tapi justru yang mengancam keamanan di tengah masyarakat.
Kebijakan pemerintah ini menuai kritik dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho mengatakan pasca napi bebas, lapas tidak menyiapkan sistem kontrol para napi dan hanya sekadar membebaskan.
Ia tak ragu mengatakan bahwa ini menjadi bukti kegagalan Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS serta lapas dalam mengawasi para napi yang dibebaskan.
Ditambah lagi gagalnya sistem pemidanaan Indonesia, padahal pemidanaan dalam rangka membuat efek jera, ada sesuatu yang perlu dievaluasi.
Hal yang tidak mungkin dengan kondisi 30 ribu lebih napi yang dibebaskan lapas mampu diawasi, sudah terbukti sekali lagi ini kegagalan pemerintah. Hibnu menilai Kemenkumham harus bertanggung jawab.
Baca Juga:Kades Jalancagak Tak Ralat Pernyataannya, Hanya Permohonan Maaf Atas Bahasa yang Kurang SopanSalut! Peduli Pencegahan Covid-19, Bank BJB Beri Bantuan APD Senilai Rp156 Juta
Tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan menghentikan sementara program pembebasan napi, serta mengevaluasi sistem kontrol para napi yang seharusnya menjalani asimilasi di rumah.
Lantas, bagaimana mungkin pemerintah bisa memberikan rasa aman di tengah rakyat? Rasa aman di dalam lapas bagi para napi saja tidak terjamin. Bahkan pengamat masalah ketatanegaraan, Irman Putra Sidin berpendapat semakin negara membangun banyak lapas, membuktikan negara gagal melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Semakin banyak orang yang dijebloskan ke penjara, secara perlahan membuat seseorang membenci negara.
Dikte Asing dalam Pembebasan Napi
Seperti dilansir cnnindonesia.com salah satu alasan Yasonna membebaskan napi adalah atas saran dan permintaan banyak lembaga Internasional diantaranya Komisi Tinggi PBB untuk HAM, Sub komite bagian pencegahan penyiksaan PBB, WHO dan Unicef. Sebelum Indonesia, negara-negara lain yang lebih dulu terkena wabah Covid-19 sudah membebaskan ribuan napi mereka dengan sejumlah persyaratan.
“Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia,” kata Yasonna lewat keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).
Ada enam negara yang membebaskan napi saat pandemi covid-19 diantaranya: Pertama; Iran. Iran menjadi negara pertama yang membuat kebijakan tersebut. Pada 9 Maret, dilaporkan bahwa untuk sementara Iran membebaskan sekitar 80 ribu tahanan untuk menekan penyebaran virus corona di penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh otoritas peradilan setempat.