Berikutnya, di Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan. Disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina proses karantina wilayah berlangsung.
Dinyatakan juga bahwa pemerintah pusat dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut harus melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Oleh karena itu, hal yang sangat berat ketika negara harus lockdown. Karena negara harus menanggung kebutuhan rakyat, dan dalam kapitalis hal ini wajar terjadi karena rakyat tidak menjadi prioritas.
Semakin jelas inilah sistem kapitalisme. Faktor ekonomi menjadi faktor utama. Untuk menyelamatkan nyawa manusia saja masih menimbang-nimbang. Begitupun alasan membebaskan para napi faktor ekonomi adalah yang utama tanpa memperhatikan faktor keamanan bagi rakyat. Negara hindari kewajiban kepada rakyat.
Baca Juga:Kades Jalancagak Tak Ralat Pernyataannya, Hanya Permohonan Maaf Atas Bahasa yang Kurang SopanSalut! Peduli Pencegahan Covid-19, Bank BJB Beri Bantuan APD Senilai Rp156 Juta
Semakin jelas, akibat corona beragam fakta terbuka. Wabah corona telah membuka fakta rendahnya tingkat kepedulian negara dalam melindungi rakyatnya. Selain itu juga, wabah corona ini menunjukkan fakta lambatnya respon negara dalam menjaga keselamatan warganya. Ada kesan lebih memperhatikan kondisi ekonomi daripada keselamatan warganya.
Keberhasilan Khilafah Menjamin Rasa Aman
Realitas merajalelanya kriminalitas menunjukkan bahwa eksistensi hukum barat telah gagal memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat. Aparat penegak hukum pun tidak sungguh-sungguh dan maksimal memberantas segala bentuk kejahatan. Walhasil, masyarakat bersikap apatis dengan pelaksanaan hukum di negeri ini.
Masyarakat menilai hukum yang ada tidak mampu menjadi terminal akhir untuk memperoleh keadilan dan rasa aman. Hal ini kontras tatkala hukum dipandu dengan syariat Islam.
Dengan panduan syariat Islam, para pejabat pada masa Khilafah mempunyai sifat dan karakter baik. Di antaranya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ini merupakan salah satu tugas gubernur atau pejabat yang utama.
Dalam merealisasikan hal ini, mereka harus melakukan beberapa hal. Salah satunya menerapkan hukum had atas orang-orang yang fasik dan berbuat zalim. Jika perbuatan mereka dibiarkan, maka akan membahayakan kehidupan manusia dan harta miliknya.
Dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam dijelaskan bahwa penjara ialah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Penjara adalah tempat di mana orang menjalani hukuman yang dengan pemenjaraan itu seorang penjahat menjadi jera dan bisa mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.