Tak Pakai Masker dan Sarung Tangan
NGAMPRAH-Hampir sepekan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat mencatat telah ada ribuan pelanggaran baik yang dilakukan pengendara roda dua maupun empat.
Berdasarkan data yang dihimpun sejak 22-25 April 2020, jumlah pelanggaran dari pengguna mobil mencapai 4.123 pelanggar dan pengguna sepeda motor berjumlah 9.578 pelanggar. Data tersebut berasal dari tiga posko check point, yakni di Lembang, Cipatat dan Padalarang.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi pengendara motor yang tidak memakai sarung tangan, masker, dan kendaraan melebihi kapasitas penumpang. Polisi menilang 136 pelanggar, dan 10.806 pelanggar hanya mendapat teguran petugas.
Baca Juga:Dukungan dan Semangat Petani, Berikan Bunga untuk Tenaga MedisSoal Keluhan Bansos Gubernur, Kades Jalancagak Tidak Ralat Pernyataannya
“Selama pemberlakuan PSBB tiga hari itu, jumlah pelanggaran didominasi pengendara yang tidak memakai sarung tangan dengan jumlah 7.876 pelanggar dan tidak memakai masker 3.973 pelanggar,” kata Kepala Bidang Teknik dan Prasarana Dinas Perhubungan Bandung Barat, Fauzan Azima, Selasa (28/4).
Dia menyatakan, bagi pelanggar yang tidak memakai pelindung masker, mereka langsung diberi gratis dari petugas agar tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama. “Selain sanksi tilang, jika tidak menerapkan protokol kesehatan, mereka disuruh balik lagi ke tempat asal atau tidak boleh melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Fauzan menyebut, dengan banyaknya jumlah pelanggar, petugas di setiap check point PSBB akan terus menggencarkan sosialiasi agar jumlah pelanggaran setiap harinya semakin menurun dan PSBB yang sejak berlaku pada 22 April lalu bisa berhasil. “Kalau yang disanksi tilang, kebanyakan sudah beberapa kali kedapatan melakukan pelanggaran. Jadi mereka harus ditindak tegas aparat kepolisian,” ucap Fauzan.(eko/sep)