SUBANG-Jajaran Unit Reskrim Polsek Pusakanagara berhasil bekuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan atau Jambret di Jalur Pantura Pusakanagara pada 1 April 2020 lalu. DPO berinisial S itu diamankan disebuah Kos-kosan yang berada di daerah Ligung Kabupaten Majalengka pada Selasa (28/4) sekitar Pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Pusakanagara melalui Kanit Reskrim Polsek Pusakanagara Iptu Masri Syarif mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari salah satu pelaku yang di tangkap, diketahui DPO melarikan diri dan berada diwilayah Kecamatan Ligung, Majalengka. “Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa DPO berada disebuah Kosan dan di kosan tersebutlah DPO tersebut ditangkap,” kata Iptu Masri.
Pada saat dilakukan penangkapan, DPO berusaha melarikan diri yang kemudian diberikan tembakan peringatan namun tidak di hiraukan. “Akhirnya Tim melakukan tindakan yang tegas dan terukur berupa melakukan penembakan sebanyak 1 kali di betis bagian kanan dan pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Baca Juga:Kepala Daerah Bandung Raya Sepakat Ajukan PSBB BersamaanFTHMI Subang Ingatkan Pemda Jangan Pangkas Anggaran Honorer Madrasah
Kemudian DPO dibawa ke Puskesmas setempat untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya DPO diamankan ke Polsek Pusakanagara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya DPO bersama satu rekannya yang telah ditangkap lebih dulu, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menjambret secara paksa Tas milik korban bernama Indah yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekira pukul 01.45 wib di Jl. Raya Pantura Cirebon–Jakarta.
Terbongkarnya kasus ini memang sangat menjadi perhatian warga di Pantura. Aksi kejahatan jalanan termasuk di jalanan Pantura tersebut berhasil dibongkar aparat dan kini dua orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pusakanagara.(ygi/sep)