KARAWANG-Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Pastikan tidak akan memberlakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional.
Sementara untuk pelaku usaha pertokoan, toko, counter dan pasar swalayan, jam operasionalnya dibatasi dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto menegaskan, tidak ada pembatasan jam operasional bagi pasar rakyat atau pasar tradisional di Kabupaten Karawang.
“Pasar tradisional bisa normal seperti biasanya. Untuk swalayan dan lainya dibatasi dari jam 9 samapi jam lima sore,” katanya.
Baca Juga:Selama Pandemi Covid-19, Warga Ramai Jual Emas untuk Biaya Hidup Sehari-hariPasien Sembuh Covid-19 Terus Bertambah, Lima Diantaranya Dapat Hasil Negatif Tes Swab
Namun, pedagang di pasar tradisional harus terapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19, diantaranya menyediakan hand sanitizer, pakai masker dan jaga jarak minimal satu meter.
“Waktu batas Konsumen berbelanja paling lama 30 menit. Begitu juga dengan pelaku usaha lainnya juga agar menerapkan protokol kesehatan. Ini demi kesehatan bersama,” tegasnya.
Diungkapkanya, Pembatasan jam operasional ini tidak berlaku untuk pedagang yang menjual sembako, apotek, dan toko yang menjual obat dan alat kesehatan.
“Apabila ada yang melanggar, maka akan ada penindakan dari Satgas Covid-19 Karawang,”tukasnya.(ddy/ded)