KARAWANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan langkah-langkah untuk mendukung larangan mudik, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Langkah-langkah yang dilakukan adalah dengan menutup Terminal Klari sejak tanggal 24 April lalu. Dengan demikian, semua aktivitas di terminal yang sebelumnya melayani perjalanan antar kota dan provinsi itu turut dihentikan.
Kabid Angkutan Dishub Karawang, Dhiky Prayuda mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Terminal Cikampek yang juga telah dilakukan hal serupa. Dimana saat ini terminal Tipe A di Karawang tersebut merupakan kewenangan pusat.
Baca Juga:Sukses di Tahap Pertama, Panen Tahap Kedua Hasilkan 1,3 Ton Kacang EdamamePemkab Bandung Barat Dorong Perusahaan Bantu Penanganan Covid-19
“Terminal Klari dan Cikampek saja yang ditutup, karena di dua terminal tersebut yang ada layanan bus antar kota dan antar provinsi. Untuk Terminak Tanjungpura masih beroperasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dhiky, pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada PO Bus agar tidak menerima permintaan perjalanan ke luar kota, karena khawatir akan dimanfaatkan untuk perjalanan mudik dengan menggunakan bus pariwisata.
“Bus pariwisata untuk sementara waktu ini tidak boleh melakukan perjalanan ke luar daerah,” tegasnya.
Ia menambahkab, jika sudah ada masyarakat yang terlanjur membeli tiket untuk mudik lebaran tahun ini, diimbau agar segera berkoordinasi dengan agen bus yang menjual tiket untuk mendapatkan ganti rugi.
“Saya juga menimbau kepada agen bus yang telah terlanjur menjual tiket bahwa wajib memgembalikan uang kepada masyarakat yang telah terlanjur membeli tiket 100 persen,” ucapnya.
Baik untuk masyarakat juga PO bus diharapkan agar tidak memaksakan untuk melakukan perjalanan mudik. Sebab, nantinya akan dipaksa petugas untuk putar balik ke tempat asal.
“Kalau memaksakan mudik pun nanti malaj kasihan, pasti akan disuruh balik arah
Ke tempat asalnya. Pasti akan banyak yang dirugikan, baik PO pembeli tiket atau penyewanya,” tandasnya. (use/ded)