SUBANG-Satpoldam Kabupaten Subang mendatangi sejumlah toko modern yang tidak menerapkan jam operasional. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona di pasar tradisional dan toko modern.
Kepala Satpoldam Subang, Dikdik Heryana mengatakan penerapan jam operasional sesuai surat edaran dari Bupati Subang nomor : KS.01/820/DKUPP tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease-19 ( Covid- 19 ) di lingkungan Kabupaten Subang. “Kita turun dan mendatangi toko moderen, dan berikan imbauan mengenai jam operasional sesuai dengan surat edaran. Jika tidak ditaati maka mau tidak mau kita akan lakukan penutupan,” ujarnya.
Kepala DKUPP Subang, Rahmat Faturahman mengatakan pemberlakukan jam operasional harus ditaati pengusaha ataupun pedagang sesuai surat edaran Bupati Subang yang sudah dikirimkan per tanggal 17 april 2020. Namun masih banyak saja toko modren yang belum mematuhi surat edaran tersebut. “Kita koordinasi dengan pihak Satpoldam Kabupaten Subang sebagai penegak perda, jika ada toko moderen yang membandel,” katanya.
Baca Juga:Camat Pusakajaya Instruksikan Kepala Desa Buat Ruang IsolasiLilis dan Imron Alihkan Bantuan Gubernur untuk Tetangganya yang Lebih Berhak
Adapun pemberlakukan jam operasional itu mulai dari pasar tradisional milik pemerintah daerah, desa, koperasi dan swasta, aktivitasnya dibatasi mulai dari jam 02.00 WIB-11.00 WIB. Sedangkan jam operasional PKL baik yang ada disekitar pasar, trotoar maupun areal parkir dibatasi mulai dari jam 02.00 WIB- 08.00 WIB, dan jam 15.00 WIB-18.00 WIB.
Untuk toko moderen dibatasi mulai dari jam 08.00 WIB-18.00 WIB.
Dia mengimbau pedagang untuk memakai sarung tangan dan masker dalam melakukan transaksi perdagangan. Selain itu, pihaknya juga sudah mengimbau toko modern agar menyiapkan hand sanitzer. “Bagi pedagang pasar, kita imbau agar memakai sarung tangan dan masker, untuk toko moderen kita imbau agar menyediakan hand sanitizer,” pungkasnya.(ygo/sep)
– Pasar Tradisional, buka jam 02.00 WIB-11.00 WIB
– PKL pagi, buka jam 02.00 WIB-08.00 WIB
– PKL sore, buka jam 15.00 WIB-18.00 WIB
– Toko modern, buka jam 08.00 WIB-18.00 WIB