Oleh: AGUS RIYANTO
– Mahasiswa Politeknik STTT Bandung
– Ketua Umum HMI Komisariat Tekstil 2019- 2020
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh nasional. Berbagai aksi digelar dari serikat pekerja atau mahasiswa, hingga gelaran mimbar bebas untuk menyatakan aspirasi pendapat. Peringatan hari buruh selalu menjadi momentum bagi para pekerja untuk dapat bersatu tekad, membulatkan suara untuk refleksi dan melantangkan pendapat pihak pekerja sebagai bagian dari demokrasi Indonesia.
Tahun 2020 menjadi tahun yang amat besar sejarahnya bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Sekaligus juga menjadi duka yang mendalam bagi para pekerja tanah air. Pasalnya, sejak corona virus desease 2019 (covid-19) mewabah di Indonesia, ribuan perusahaan tidak dapat beroperasi dan terpaksa merumahkan karyawannya.
Baca Juga:Pendidikan Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 di Bumi Serambi MekkahDilema Salat Jamaah saat Pandemi Covid-19
Hingga kemarin (30/04), Pemerintah mengeluarkan data yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo bahwa terdapat lebih dari 1 juta pekerja informal yang dirumahkan, juga dengan 375 ribu pekerja formal yang di- PHK. (rilis finance.detik.com, 30 April 2020).
Salah satu sektor industri yang terkena dampak langsung dari adanya pemberlakuan larangan beroperasi perusahaan ialah industri tekstil. Industri tekstil produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor industri padat karya dengan jutaan tenaga kerjanya. Mulai dari industri tekstil hulu dalam pembuatan benang, hingga ke hilir dengan industri produk tekstil.
Pada bulan April kemarin terdapat 80 industri tekstil produk tekstil (TPT) yang seluruh operasinya ditutup sementara waktu untuk membantu menanggulangi pengentasan wabah. Namun dalam kondisi merugi akibat terhentinya produksi tekstil, perusahaan juga diburu denda akibat pemakaian listrik dan gas minimum selama pandemik.
Kekecewaan terhadap intoleransi kebijakan denda PLN dan PGN tersebut disampaikan dengan tegas oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta kemarin (30/04).
“Ia mengatakan pihaknya masih menunggu stimulus dari pemerintah agar segera beroperasi kembali pasca pandemi. Apabila kondisi ini terus berlanjut, maka sekitar 70 % dari total jumlah perusahaan TPT akan tutup permanen. Keadaan tersebut tentunya mendesak agar pemerintah tidak hanya berpangku tangan dengan tidak bertindak apa- apa” tegas Redma.
Menurut data APSyFI, saat ini terdapat 1.300 perusahaan TPT skala menengah- besar. Dengan demikian, terdapat sekitar 700 perusahaan tekstil yang terancam tutup permanen karena kerugian yang dialami selama pandemi. Juga jutaan tenaga kerja industri tekstil yang akan menjadi pengangguran pasca wabah covid-19 selesai.