PURWAKARTA-Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bakal segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besara (PSBB) mulai dari 6 hingga 19 Mei 2020 mendatang.
Ini menyusul disetujuinya surat pengajuan PSBB Gubernur Jabar Ridwan Kamil oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Khusus di Kabupaten Purwakarta, PSBB diterapkan secara parsial, hanya di enam kecamatan. Keenam kecamatan tersebut adalah Purwakarta, Jatiluhur, Babakancikao, Bungursari, Pasawahan, dan Campaka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi langkah Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Baca Juga:Ketua RW 08 Kelurahan Nagri Tengah Bagikan Sembako GratisBPJAMSOSTEK Karawang Terapkan Protokol “Lapak Asik”
Gus Ahad, panggilan akrab Abdul Hadi Wijaya, menilai, penerapan PSBB merupakan salah satu langkah maju menuju keseriusan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. “Aspek pertama yang harus disampaikan yakni PSBB ini juga harus diterapkan secara serius. Juga diiringi tracking atau pelacakan yang lebih teliti,” kata Gus Ahad saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad (3/5).
Tak hanya itu, legislator PKS dapil Purwakarta-Karawang ini juga meminta adanya sinergitas antara kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi untuk melakukan pelacakan terhadap titik-titik yang selama ini diindiksikan sebagai zona merah.
Tak hanya itu, Gus Ahad juga menyebutkan, penerapan PSBB juga harus diiringi penegakan hukum yang serius dari para petugas yang berwenang. Sehingga, kata dia, PSBB akan memilki dampak yang signifikan memutus mata rantai penyebaran Virus Korona.
“Ketika petugas serius maka kami yakin warga akan takut untuk melanggar. Sehingga selama PSBB ini diterapkan benar-benar tidak akan terjadi kontak yang intens dan merata di semua wilayah,” ujarnya.(add/vry)