SUBANG-Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang tahun 2019 belum diparipurnakan. Padahal, Pemda Subang sudah menyampaikan draft LKPJ ke DPRD sebelum 30 April 2020. “Kami sudah menyampaikan LKPJ Bupati tahun 2019 kepada DPRD sebelum 30 April,” kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Subang, Wawan Hermawan S.STP.,M.Ap kepada Pasundan Ekspres, Sabtu (2/5).
Dia mengatakan, biasanya LKPJ ini disampaikan paling telat di akhir Maret. Namun karena situasi pandemi Covid-19, pemerintah memberi batas LKPJ disampaikan maksimal akhir April. “Saat Covid-19 ini, LKPJ kita sampaikan di akhir April, itu ada aturannya dari pemerintah,” ujarnya.
Dia menuturkan, dalam LKPJ tersebut berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Mulai dari capaian kegiatan dari visi dan misi Bupati pada tahun 2019. “Capaian kegiatan Pemda Subang selama satu tahun disampaikan dalam LKPJ tersebut,” katanya.
Baca Juga:Warga Lembang Panik Diterjang Banjir Dadakan saat Buka PuasaHati-hati! Selain Demam dan Sesak, Ruam Kemerahan di Kaki Disebut Juga Gejala Covid-19
Dia menuturkan, nantinya LKPJ tersebut disampaikan Bupati dihadapan para anggota DPRD. Namun saat situasi saat ini, apakah penyampaian LKPJ seperti biasa melalui paripurna atau melalui teleconference. “Teknis nanti pelaksanaan penyampaian LKPJ oleh Bupati kepada anggota DPRD itu menjadi wewenang dari Sekwan,” jelasnya.
Wawan menjelaskan, LKPJ ini penting disampaikan kepada anggota DPRD untuk mendapatkan tanggapan dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja. “Dewan nanti memberikan rekomendasi kepada Pemda dalam rangka perbaikan kinerja ke depan,” ujarnya.
Wawan mengatakan, mengenai waktu pelaksanaan penyampaian LKPJ sendiri itu merupakan wewenang dari DPRD untuk memutuskan. “Kalau sudah diagendakan DPRD, kami mengikuti kapan akan digelar,” pungkasnya.(ysp/sep)