SUBANG-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Subang meminta agar Pemda Subang memperhatikan dampak ekonomi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. PAN menilai PSBB akan sangat berdampak pada sector perekonomian.
Ketua Fraksi PAN DPRD Subang, Lutfi Isror Al-Farabi mengatakan, dampak ekonomi dengan pemberlakuan PSBB ini berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik. Inilah salah satunya yang harus dipikirkan oleh Pemda Subang. “Mereka yang terkena PHK maupun dirumahkan harus diperhatikan Pemda,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Pihaknya juga sudah melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah, termasuk ke lingkungan pabrik. Untuk memantau pihak pabrik menerapkan protap kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. “Saat PSBB ini, pabrik juga kan diliburkan sementara waktu. Solusi dari Pemda Subang seperti apa?” katanya.
Baca Juga:Dampak Social Distancing dan Larangan Mudik, Pengguna Tol Cipali Turun 50 PersenKoramil 0503/Kalijati Bagikan Puluhan Paket Sembako untuk Jompo dan Anak Yatim
Dia mengatakan, pekerja di sektor informal pun jelas akan terkena dampaknya. Seperti pedagang kecil yang harus mendapat perhatian dari pemerintah. “Pekerja sektor informal perlu perhatian juga, jaring pengaman sosialnya harus disiapkan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Fraksi PAN jelas menolak diberlakukan PSBB manakala tidak ada kajian yang matang, salah satunya berkaitan dengan dampak ekonomi. Dia setuju upaya PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, namun tanpa kajian yang matang itu juga akan merugikan masyarakat khususnya sektor ekonomi.
“Fraksi PAN menolak PSBB, tanpa ada kajian matang. Harus dipikirkan dampaknya, dan pemerintah akan melakukan apa kepada mereka yang terdampak secara ekonomi dengan diterapkannya PSBB ini,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Humas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Subang, Sumarna menyampaikan mulai 6 Mei 2020 mendatang Subang menerapkan PSBB. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu atas usulan Gubernur Jabar ke Menteri Kesehetan. Setelah dikabulkan, PSBB akan diberlakukan secara serentak di 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
“PSBB kata kuncinya itu pembatasan. Baik itu kegiatan belajar, bekerja maupun beribadah itu dibatasi, bukan penutupan lokal. Dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid-19 saat ini,” kata Kadiskominfo Subang.
Sumarna berharap, pada saatnya nanti pelaksanaan PSBB berjalan dengan lancar untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona di Kabupaten Subang. Pelaksanaan PSBB antara lain pembatasan pembelajaran, pembatasan aktivitas di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan moda transportasi, pembatasan jam operasional dan pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum.