Maksimalkan dan Evaluasi Pelaksanaan
PURWAKARTA-Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Politik (eLKAP) Purwakarta, Anas Ali Hamzah menanggapi soal pro dan kontra kelanjutan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan oleh Pemkab Purwakarta
Menurutnya, PSBB persial terhadap enam kecamatan di Purwakarta sebagaimana Kepbup Nomor : 188.4.45/Kep.351-huk/2020 meliputi Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Bungursari, Campaka, Babakancikao dan Paswahan, perlu dilanjutkan.
Opsi penghentian PSBB, sambungnya, justru dinilai bentuk tidak tanggungjawabnya pemerintah atas dampak PSBB.
Baca Juga:25.366 non KK DTKS Akan Terima Bansos GubernurPenerapan PSBB di Karawang Carut Marut, Munculkan Pengangguran dan Orang Miskin Baru
“Harus dilanjutkan, bukan dihentikan. Kalau dihentikan, justru ada kesan pemkab lari dari tanggungjawab. Tanggung jawab ekonomi, kesehatan serta hak dasar lain masyarakat selama PSBB berlangsung,” ujar Anas di Purwakarta, Kamis (14/5).
Saat ini, sambung dia, opsinya bukan soal dilanjut atau tidak dilanjutkan. Tapi apakah PSBB ini sudah berjalan maksimal atau belum.
Jika belum, pada sisi mana yang harus dievaluasi dan ditingkatkan. Jangan lupa, kata Anas, dua hal yang harus dipastikan berjalan selama PSBB.
Satu, melakukan pembatasan gerak masyarakat. Dua, melakukan rapid test atau tes cepat secara massal.
“Dibatasi saja, tanpa diperiksa, percuma. Terpenting itu saat PSBB masyarakatnya juga diperiksa minimal melalui rapid test. Sehingga nanti ketahuan mana yang harus diisolasi dan mana yang tidak. Bukan melulu tentang pengadaan sembako gratis,” kata Anas.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebut PSBB sebaiknya dihentikan. Dia memilih opsi karantina komunal. Sejatinya tidak ada bedanya PSBB dengan karantina komunal.
Namun istilah terakhir ini lebih mengedapankan pembatasan pada tingkat yang lebih bawah yakni desa hingga RT. Dan opsi ini terkesan melepaskan tanggung jawab pemkab atas PSBB.
Baca Juga:Dapur Umum Desa Lemahabang Siapkan 1.000 Nasi BungkusKodim 0604/Karawang Berbagi dengan Penyandang Disabilitas
Kewajiban Pemkab maupun masyarakat selama PSBB sudah diatur dalam Perbup No 144/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.(add/ysp)