SUBANG-Pengemudi ojeg online mengeluhkan penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penegakan aturan tersebut terkesan tebang pilih.
Chris Harman Santoso salah seorang pengemudi ojeg online mengaku mendukung upaya PSBB dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang.
“Sebetulnya dari pihak kami selaku pengemudi dan saya pribadi mewakili ojol yang ada di Subang mendukung penuh atas aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait PSBB di Kota Subang. Untuk menekan interaksi serta memutus rantai Covid-19,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Jumat (15/5).
Baca Juga:Sat Brimob Polda Jabar Berikan Sembako kepada Warga Terdampak Covid-19 di LembangPolwan Polres Purwakarta Rela Tuntun Sepeda demi Antarkan Bantuan kepada Warga Terdampak Covid-19
Akan tetapi pada faktanya, kata dia, ternyata tidak merata alias implementasi hukumnya tidak merata. Pada salah satu pasal yang terdapat di aturan PSBB menyebutkan bahwa pengemudi ojek online dilarang membawa penumpang hanya dikhususkan untuk mengantar barang ataupun mengantar makanan.
“Tapi pada fakta di lapangan masih banyak moda transportasi lain yang melanggar aturan PSBB tersebut,” ujarnya.
Dia berharap, aspirasinya ini didengar oleh pemerintah dalam hal ini gugus tugas Covid-19 Kabupaten Subang. Pengemudi ojeg online sepakat untuk bersama-sama meningkatkan kerjasama terkait dengan penanganan Covid-19.
“Terus terang kita pun di sini sebagai pengemudi ojek online telah kehilangan salah satu fitur yang menjadi mata pencaharian kami yaitu tidak boleh membawa penumpang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, diaplikasinya pun kini hanya tertera khusus untuk mengantar makanan dan mengantar barang saja. Sedangkan pengantaran makanan dan pengantaran barang itu tidak sebanyak dengan pengantaran penumpang orang.
“Dimana ini berimbas dan berefek terhadap pendapatan kami. Mudah-mudahan pihak pemerintah pun melihat atas kondisi yang saat ini terjadi terima kasih,” pungkasnya.(ysp/man)