SUBANG-Ratusan karyawan PT Pan Pasific Nesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil. Para pekerja yang berharap THR diterima penuh, malah akan dicicil sebanyak 8 kali. Padahal, sesuai surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja, THR bisa dicicil sesuai kesepakatan Bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Salah satu pekerja Diah (30) mengaku kaget ketika mendengar pembayaran THR yang merupakan hak pekerja akan dicicil. Hal tersebut membuat para pekerja lainnya merasa jengah, apalagi kabarnya akan dicicil selama 8 kali. “Kaget, makanya saya dan lainya ikut melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Diah mengatakan, THR sangat dibutuhkan, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19. Pasalnya, ekonomi yang menjadi turun, seharusnya pihak perusahaan memang memahami kebutuhan para pekerja. “Kalau dicicil sampai 8 kali, kebutuhan kita sangat tinggi, apalagi di saat pandemi ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Warga Pasirkareumbi Alihkan Bansos Pada yang MembutuhkanTahun Ke-15 H. Anam Selalu Rutin Berbagi dengan Masyarakat
Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan (Perlin) Disnakertrans Subang, H. Muksin mengatakan, langusng mendatangi pabrik yang sedang melakukan aksi unjuk rasa oleh para pekerjanya. Informasi dari mediator untuk Bipartit (kesepakatan) sudah terjadi, sehingga menjadikan para pekerja marah dan melakukan aksi unjuk rasa. “Informasi dari mediator sudah Bipartit,” ujarnya.
Dijelaskan Muksin, pekerja tidak mau dicicil 8 kali THR. Pihaknya mencoba melakukan mediasi dan juga akan mengambil kebijakan setelah adanya rapat internal dari Disnakertrans. “Kita akan mencoba mengambil kebijakan, tentunya setelah merapatkan hal tersebut,” katanya.
Kepala Disnakertrans Subang H. Kusman Yuhana mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Repubik Indonesia Nomor:M /6/HI.00.01/2020, terkait pelaksanaan pemberian tunjangan merupakan kewajiban dari perusahaan. Namun ada pengecualian, ketika saat pandemi Covid-19, dimana kemampuan perusahaan yang tidak stabil maka bisa mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan bisa melaksanakan Bipartit. “Bisa dicicil sesuai dengan surat edaran Menteri tenaga kerja tapi tetap harus dibayarkan secara penuh. Intinya harus dibayar mesikpun bertahap,” tegasnya.(ygo/vry)