KARAWANG-Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyelesaian masalah beras dapur umum yang berbau dan berkutu. Hal itu agar masalah yang sedang ramai diperbincangkan itu dapat segera terselesaikan.
Sekretaris Komisi II, Dedi Rustandi mengatakan, pihaknya melakukan monitoring ke lapangan ke Kantor dan Gudang Bulog untuk mengidentifikasi masalah, sehingga bisa mendapatkan solusi.
Ia juga menegaskan, beras yang dikirim ke dapur umum melalui kecamatan bukan dibeli menggunakan anggaran penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), melainkan merupakan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sejak 2014 hingga 2019.
Untuk diketahui, pada tahun 2014 tersisa beras CPPD sebanyak 5 ton, tahun 2015 sebanyak 30 ton, tahun 2016 sebanyak 20 ton, tahun 2018 dan 2019 sebanyak 9 ton. Digunakan untuk kebutuhan dapur umum sebanyak 60 ton, dimana setiap kecamatan didistribusi sebanyak 2 ton.
“Beras ini lah yang kemudian, atas perintah bupati untuk digunakan di dapur umum,” ujar Dedi.
Baca Juga:Desa Medangasem Terima Bantuan Tempat Cuci Tangan Portable dari Anggota DPRLanggar PSBB, 1.008 Pengendara di KBB Disanksi Putar Balik
Ia mengungkapkan, ini bukan persoalan salah Bulog, atau salah pemda. Namun, bagaimana semua pihak terkait melakukan identifikasi dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah, agar masyatakat juga bisa mendapatkan hak nya dengan layak. Karena memang kualitas beras CPPD merupakan jenis medium yang juga pengadaannya sudah dilakukan sejak 2014 hingga 2019.
“Yang jadi persoalan, karena yang dikirim CPPD yang sebelumnya sudah di pumigasi dan sudah ada beberapa kutu yang sudah mati di dalamnya, maka saat dilakukan pumigasi tidak bisa keluar. Lalu di cek secara manual, sehingga tidak semua terkontrol,” paparnya.
Masih kata Dedi, Komisi II sudah bersepakat untuk merekomendasikan kepada Bulog dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) untuk menarik kembali beras yang tidak layak dan diganti.
“Sampai sekarang sekitar 11 ton yang sudah dikembalikan, dan itu sedang melalui proses sortir untuk membuang kutu dan bau nya,” jelasnya.
Komisi II juga mengpresiasi kepada para kepala desa yang secara mandiri mengganti beras CPPD yang dianggap kurang baik dan tidak layak konsumsi dengan beras yang lebih layak.(use/vry)