SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang mengusulkan Kecamatan Subang dan Cipeundeuy serta sembilan desa kepada Pemprov Jabar, untuk tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut diungkapkan Bupati Subang H. Ruhimat usai memimpin rapat Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Subang terkait menanggapi hasil evaluasi PSBB se-Jawa Barat bertempat di ruang rapat Bupati Subang, Senin (18/5).
“PSBB serentak di Jawa Barat akan berakhir 19 Mei 2020, dari hasil evaluasi, Sabtu (16/5) PSBB per-Kabupaten/Kota dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Subang berada di Level 3 (Cukup Berat) Persebaran Kewaspadaan Covid-19. Direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara Parsial,” jelas Bupati Subang, H. Ruhimat.
Dia mengatakan, Pemkab Subang mengusulkan pelaksanaan PSBB lanjutan secara parsial. Nantinya akan diajukan melalui pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Baca Juga:Polres Subang Imbau Waspada Peredaran Uang PalsuDasiah, Warga Cilamaya Mampu Rakit Motor Remot Kontrol Berbahan Dasar Barang Bekas
Selain itu ada sembilan desa yang diajukan melaksanakan PSBB. Antara lain Desa Sukamandi (BB Padi) Kecamatan Ciasem, Desa Sindangsari (Kp.Limaratus) Kecamatan Kasomalang, Desa Ciater Kecamatan Ciater, Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati, Desa Citrajaa Kecamatan Binong, Desa Sukasari Kecamatan Sukasari, Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon, Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe, dan Desa Simpar Kecamatan Cipunagara.
“Pengawasan migrasi penduduk akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19,” ujarnya.
Kabupaten Subang, kata dia, saat ini berada di level 3 kategori cukup berat, dengan kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal. “Tindakan yang harus diambil dari segi pembatasan mobilitas adalah tetap memaksimalkan mobilitas antarprovinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Dari segi aktivitas, tetap membatasi aktivitas seperti pembelajaran, kantor, keagamaan, fasum, sosial budaya, dan pergerakan orang/barang). Dari segi physical/social distancing, pembatasan maksimal 10 orang. Dari segi tracing dan tes massal juga tetap dianjurkan.
Serta dari segi isolasi dan karantina mesti dilakukan pada orang dengan risiko tinggi (>70 tahun) dan orang sakit. “Pada level ini, bisa dipertimbangkan aktivitas di wilayahnya diberlakukan PSBB parsial,” ungkapnya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Subang, Sumarna mengatakan, PSBB pada level Provinsi tidak dilanjutkan. Penetapan PSBB diserahkan sepenuhnya kepada Bupati/Walikota dengan PSBB Penuh/Parsial.