Spesialis Wilayah Bungursari-Campaka
PURWAKARTA-Jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial AH (40), warga Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Diketahui, AH biasa menjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Bungursari dan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, AH ditangkap di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari Padang Ahad (31/5) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:Tak Kunjung Sembuh, Buruh Bangunan Membutuhkan BantuanTingkatkan Ketahanan Pangan, Batalyon B Pelopor Satbrimobda Jabar Panen Sayur Salada
“Kronologisnya, AH tertangkap tangan membawa empat bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Keempat bungkus sabu tersebut merupakan sisa penjualan dari 10 paket. Sabu tersebut diperoleh AH dengan cara berbelanja ke Jakarta,” kata Heri di Mapolres Purwakarta, Selasa (2/6).
Lebih lanjut Heri menyebutkan, sudah enam bulan ini AH mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Bungursari dan Campaka.
“Hasil pengembangan terhadap AH, jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta mendapatkan pria berinisial K yang saat ini masuk ke dalam DPO,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Heri, AH dikenai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. “Ancamannya lima sampai 20 tahun penjara,” ucapnya.
Heri menegaskan, meski dalam masa pandemi COVID-19 pihaknya berkomitmen untuk bekerja maksimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami imbau juga kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan. Jangan segan, langsung akan kami tindaklanjuti,” katanya.(add/ysp)