SUBANG-Masjid Agung Al-Musabaqoh akan segera digunakan kembali untuk pelaksanaan Salat Jumat dan berbagai kajian keagamaan. Saat ini pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tengah mempersiapkannya.
Sekretaris DKM Masjid Agung Al-Musabaqoh, H. Dede Rohaedi mengatakan, ada berbagai persyaratan yang harus dipersiapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama mengenai Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Antara lain, surat keterangan bebas Covid-19 dari gugus tugas Covid-19 tingkat kabupaten, pengadaan alat cek suhu tubuh, dibuatnya tanda jaga jarak, spanduk peringatan protokol Covid-19 dan handsanitizer.
“Hal tersebut tengah kami persiapkan saat ini,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (2/6).
Baca Juga:1.175 Calon Haji di Kabupaten Subang Gagal BerangkatPermintaan Rekomendasi Surat Jalan Meningkat
Mengenai waktu kapan akan kembali dilaksanakn salat jumat dan berbagai kajian keagamaan, kata dia, masih belum bisa ditentukan. Sebab tergantung bagaimana proses persyaratan tersebut selesai ditempuh.
“Mengenai waktu tepatnya belum bisa kami putuskan, yang pasti kami tengah persiapkan agar Masjid Agung Al-Musabaqah bisa segera digunakan kembali untuk salat Jumat dan berbagai kajian keagamaan,” ujarnya.
Dede menjelaskan, penting sekali agar protokol kesehatan diterapkan di Masjid Agung Al-Musabaqah ketika sudah mulai digunakan untuk salat Jumat dan kajian keagamaan. “Konsekuensi ketika salat Jumat dan kajian keagamaan dilakukan kembali akan ada pembatasan jumlah jamaah, karena harus menjaga jarak sosial,” jelasnya.
Seperti diketahui, masjid Agung ini sejak 27 Maret 2020 tidak menggelar salat Jumat sementara waktu karena adanya wabah Covid-19. Namun untuk aktivitas salat lima waktu masih tetap berjalan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, H Hidayat mengatakan, mengenai waktu kapan masjid Agung Al-Musabaqah kembali menggelar salat Jumat itu tergantung dari kesiapan DKM. Gugus tugas menunggu permohonan dari DKM. “Kalau DKM sudah menempuh prosedurnya dan sudah siap menerapkan protokol kesehatan, itu bisa kembali digunakan (Salat Jumat),” ujarnya.(ysp/vry)