BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil angkat bicara mengenai wilayah Jabar yang tak ada di daftar 102 daerah yang diizinkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat pusat.
Orang nomor satu di Jabar itu menuturkan bahwa wilayah yang diizinkan menerapkan AKB terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama, kata dia, terdiri dari empat provinsi dan 25 kabupaten dan kota. Sedangkan empat provinsi yang dimaksud yakni Jabar, DKI Jakarta, Gorontalo, dan Sumatera Barat. Wilayah-wilayah tersebut mendapat izin langsung dari Presiden Jokowi.
“Jadi dalam pembacaannya, yang diizinkan AKB itu terbagi dua kelompok. Kelompok satu yang diumumkan Presiden itu ada empat provinsi dan 25 Kota Kabupaten,” kata Emil saat usai rapat di Makodam/III Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6).
Baca Juga:Hasil Rapid Test Hari Ini, 17 Orang ReaktifDuh, Kasus Positif Covid-19 di Subang Nambah Terus!
Kendati demikian, kata dia, Jabar tidak masuk ke dalam 102 wilayah yang diumumkan oleh gugus tugas di tingkat pusat. Namun, pelaksanaan AKB sudah diserahkan oleh gugus tugas pusat kepada gugus tugas di Jabar.
Menurutnya, pelaksanaan AKB di 15 kota/kabupaten di Jabar yang sudah diumumkan sebelumnya tetap berjalan. Sedangkan 12 kota/kabupaten lainnya tetap melaksanakan PSBB.
“Karena provinsi diizinkan, maka Kota/Kabupaten di Jawa Barat tidak diketeng-keteng ya, 27-nya (kabupaten/kota) diserahkan ke gugus tugas (Jabar)” terang dia.
“Jadi Sumbar dihitung satu provinsi prosesnya, Jawa Barat, DKI, Gorontalo ya itu. Di luar yang satu provinsi diketeng-keteng, satu-satu maka termasuk kaya Tegal. Jadi beda dua kelompok itu,” terangnya.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad menambahkan, sebanyak 15 daerah di Provinsi Jawa Barat dipastikan dapat menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Menurutnya, meski Jabar tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat, penerapan new normal atau AKB tidak akan menyalahi aturan. Sebab, Jabar menjadi salah satu provinsi percobaan new normal oleh pemerintah pusat.
“Kami masuk dalam beberapa provinsi yang diizinkan. Makanya kita mengeluarkan apa yang disebut adaptasi kebiasaan baru (AKB),” tegas Daud.
Baca Juga:Camat Pagaden Barat Doakan Warganya Sehat dan Bebas dari Covid 19Hasil Rapid Tes, Pedagang di Pasar Pusakajaya Non Reaktif
Daud menyebutkan, daerah yang bisa menerapakan new normal atau AKB hanyalah yang masuk kedalam zona biru. Artinya, daerah tersebut sedikit penyebaran Covid-19. “Untuk 15 daerah itu zona biru. Sedangkan ada 12 daerah masih zona kuning, level 3 belum bisa new normal,” ungkapnya.