Daud menambahkan, ke-15 daerah tersebut bisa menerapkan AKB, dengan catatan harus dicabut dahulu status PSBB oleh Kemenkes.
“Sekarang sedang diproses pencabutannya di Kemenkes. Nah ke-15 daerah yang bisa AKB saat ini masih menjalankan PSBB secara proporsional. Jadi enggak simpang siur. Jadi tak usah dibingungkan,” jelasnya. (rls)