SUBANG-Sebanyak 73 para pimpinan perusahaan dan dokter atau tim kesehatan yang ada di perusahaan di Kabupaten Subang turut mengikuti sosialisasi SK Menteri Kesehatan RI, Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sosialisasi digelar di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di Ruang rapat Bupati II yang dipimpin langsung oleh Bupati Subang H. Ruhimat, di ruang rapat Bupati I dipimpin Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan lokasi terakhir di aula Kantor Dinas Kesehatan dipimpin langsung oleh Sekda Subang H. Aminudin.
Bupati Subang, H.Ruhimat menjelaskan bahwa SK tersebut mengatur secara rinci apa yang harus dilakukan oleh tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB atau pasca PSBB. Sebagai contoh tempat kerja harus membentuk tim penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, yang terdiri dari pimpinan, bagian kepagawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Baca Juga:Enam Bulan Beraksi, Pengedar Sabu di Wilayah Bungursari dan Campaka Ditangkap PolisiTak Kunjung Sembuh, Buruh Bangunan Membutuhkan Bantuan
“Agar seluruh perusahaan di Kabupaten Subang melaksanakan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan, dan terus berkoordinasi dalam pelaksanaannya dengan Pemda Subang melalui Dinas Kesehatan dan Disnakertrans Subang,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa perpanjangan PSBB Subang, harus disikapi sebagai periode sosialisasi dan adaptasi menuju tatanan kehidupan normal baru. “Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) khusunya di lingkungan perusahaan agar penularan Covid-19 dapat dicegah namun keberlangsungan ekonomi dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(idr/sep)