PURWAKARTA-Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta yang masih menunggak pajak kendaraannya. Program Triple Untung resmi di perpanjang hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kenormalan baru (new normal). Adalun sebelumnya, program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasatlantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, perpanjangan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi dan menuju Adaptasi Kenormalan Baru (AKB).
“Ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Di antaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Purwakarta yang terlambat melakukan proses pembayaran,” kata Bowo sapaan akrab Kasatkantas Polres Purwakarta, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (2/6).
Baca Juga:Harapan Baru Pelaku Usaha Pesta Pernikahan, New Normal Membawa Angin SegarDisdik Jamin Lulusan SD Tertampung, PPDB 2020/2021 Digelar Online
Kendati demikian, sambung dia, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Keuntungan lain adalah bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapat bebas biaya pokok dan denda.
Terakhir, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
“Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir,” kata Bowo.
Sementara itu, lanjut dia, bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret.
Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke Kantor Samsat, Bowo menegaskan kantor pelayanan Samsat di Purwakarta telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kantor Samsat buka seperti biasa bagi warga yang hendak ke Kantor Samsat Purwakarta. Kami mengimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.