KARAWANG-Anggaran penanganan Covid-19 dinilai tidak transparan, DPRD Karawang mewacanakan menggunakan hak interpelasi kepada eksekutif. Pasalnya, selama ini tidak ada keterbukaan penggunaan anggaran pada legislatif.
“Kami dari DPRD menilai tidak ada keterbukaan penggunaan anggaran penanganan covid-19. Khususnya yang menggunakan APBD,” ujar Anggota DPRD fraksi PDIP Karawang, Natala Sumedha.
Dijelaskan Natala, hak interpelasi itu bertujuan untuk mempertanyakan penggunaan anggaran hasil refocusing untuk penanganan wabah virus korona. “Jadi penggunaan hak interpelasi itu hanya untuk mempertanyakan anggaran saja. Tapi jika jawabannya berlanjut maka kami akan menggunakan hak-hak lain untuk diselesaikan tentunya,” katanya.
Baca Juga:Cellica Nurachadiana, Ungkap Rahasia Kekompakan Jabar Hadapi Covid-19Bupati Subang Apresiasi Gerakan Sapapait Samamanis
Dikatakan Natala, komunikasi untuk hak interpelasi ini akan disampaikan kepada partai-partai lain untuk meminta penjelasan terkait penggunaan anggaram hasil refocusing untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp100,8 miliar. “Kita bakal mempertanyakan penggunaan anggaran itu pada bupati dan jajarannya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam hak interpelasi, bupati wajib hadir tanpa diwakilkan untuk menjawab semua pertanyaan khusuanya tentang penggunaan anggaran untuk Covid-19. “Jika bupati tak bisa datang maka kami akan menggunakan hak-hak lainnya termasuk hak angket,” pungkasnya.(use/vry)