KARAWANG-Tim Satuan Petugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 19, mendapati pencermaran aliran sungai berwarna merah. Air sungai berwarna merah, diduga cairan limbah cat yang dibuang oleh toko cat Mega utama yang berlokasi di jalan Tuparev Nagasari.
Satgas Citarum Harum Roni Heryana mengatakan, pihaknya sangat menindak tegas karena pembuangan limbah cat tersebut masuk ke wilayah sektor 19. Konsentrasi logam berat dan bahan organik yang adalah sebuah operasi pencampuran. Maka karakteristik limbah yang dihasilkan sama dengan senyawa-senyawa yang digunakan sebagai bahan baku proses produksi cat.
Pencemar ini ditemukan secara fakta berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
“Ini jelas ditemukan di lapangan dan pemilik toko harus diberi teguran dan bertanggung jawab dalam tindakan, berupa menyedot dan menutup secara permanen, serta peringatan agar ada efek jera dan peringatan secara tegas,” kata Roni.
Baca Juga:Ditengah Pandemi Keluarga Miskin Baru Bertambah 246.000Diskominfo Siagakan Tim 24 Jam untuk Lomba Inovasi Daerah
Sementara itu, Ketua RW Agus mengatakan, sangat menyesalkan dan keberatan karena toko bangunan Mega Utama sering sekali membuang cairan cat. Bahkan, pembuangan air dengan volume yang besar. “Pemilik toko tersebut sering kami peringatkan, agar tidak sembarang buat limbah cat cair di sungai terdapat lingkungan Kami dampaknya kesehatan warga setempat,” ungkapnya.(ddy/vry)