KARAWANG-Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang masih anak di bawah umur ditangkap Satuan Reses Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang di Kampung Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Sabtu (23/5).
“Tersangka berinisial AA (17) warga Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru di sebuah rumah. Tersangka merupakan seorang pengangguran,” kata Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto, Kamis (4/6).
Agus mengatakan, dari tangan tersangka mengamankan lima bungkus plastik bening yang berlakban coklat didalamnya berisikan sabu. Serta 21 paket plastik sedotan yang didalamnya berisikan sabu dengan total berat 37,19 gram dan satu unit handphone.
Lanjut Agus, dari hasil pemeriksaan tersangka mengedarkan sabu di daerah Cikampek, Kotabaru dan Jatisari. Tersangka AA sudah menjadi pengedar barang haram sejak 3 bulan terakhir.
Baca Juga:Ketersediaan Armada Penyebab Penumpukan Sampah di PamanukanBelum Mulai New Normal, Rumah Makan dan Restoran Harus Tutup
“Setelah kita diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Ipang (DPO). Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, karena daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(aef/vry)