“Aturan itu juga berlaku bagi R yang langsung dipulangkan ke Indonesia. Dia telah menjalani rapid test untuk mengetahui kondisinya. Setelah pulang ke kampung asalnya, R sempat diperiksa di puskesmas dan suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif Covid-19. Kami sudah minta kepada dia untuk tidak berpergian dulu selama 14 hari ke depan, karena statusnya adalah orang dalam pemantauan,” bebernya.
Kepada siapa pun yang berniat bekerja di luar negeri, pihaknya meningkatkan agar menempuh prosedur atau jalur yang benar. Sebab, jika melalui jalur ilegal, pemerintah akan sulit untuk menuntut hak bila sesuatu hal menimpanya.
“Berkaca dari kejadian ini, kami ingatkan jangan jadi pekerja migran ilegal, karena kalau terjadi sesuatu kami sulit menuntut hak-haknya. Apalagi sekarang masih diberlakukan moratorium ke-19 negara di timur tengah untuk pengiriman TKI,” jelasnya.(eko/vry)