Ibarat jeruk makan jeruk. Ungkapan itu menggambarkan perilaku Rd (34). Warga Kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI itu tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Kini, korban, Mawar (nama samaran)mengandung dua bulan.
Tim Elang Polsek Talang Ubi pimpinan Ipda Bambang SH menangkap Rd di salah satu pondok dekat rumahnya, Kamis (4/5) sekitar pukul 22.40 WIB.
Dilansir dari FIN, Kejadiannya sekitar dua bulan lalu. Ketika itu, pelaku ke kebun, tapi istrinya tidak ikut karena demam. Lalu, korban yang saat ini duduk di bangku SMA kebetulan libur sekolah diajak ke kebun. Di sana, terjadilah pencabulan yang berlangsung hingga dua kali.
Baca Juga:Boogaloo KecilParanormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia
Tak disangka, akibat perbuatan bejat ayahnya itu, korban mengandung. Korban yang merasakan keanehan pada tubuhnya lalu cerita kepada sang ibu. Perbuatan pelaku lalu dilaporkan ke Mapolsek Talang Ubi. Korban diarahkan untuk visum, lalu diketahui ternyata sudah mengandung dua bulan.
Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi SIK, didampinggi Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi didampinggi Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi.
Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. “Saya khilaf. Saat kejadian, istri saya tidak ikut ke kebun karena demam. Jadi hanya kami berdua yang ke kebun karena memang anak saya itu sedang libur sekolah,” cetusnya. (ebi/fin/ysp/ded)