Piknik di Tengah Pandemi, Bikin Corona Gak Mau Pergi

Piknik di Tengah Pandemi, Bikin Corona Gak Mau Pergi
0 Komentar

Sistem sekuler kapitalis telah menjadikan baik pemerintah dan rakyat berjalan masing-masing. Pemerintah terus memberlakukan kebijakan pro ekonomi pebisnis kakap. Dan rakyat pun tak mengindahkan anjuran protocol kesehatan, lantaran kesadaran yang tak tumbuh

Dalam masyarakat Islam, selain penguasa yang memberlakukan karantina total saat wabah terjadi. Kesadaran masyarakatnya pun terbentuk dari pemahamannya terhadap agama. Ketaqwaan terhadap Allah swt. Paham betul bahwa seorang muslim tak akan melakukan perkara yang membahagiakan dirinya dan oranglain. Dengan menjalankan semua yang diperintahkan dan menjauhi segala yang dilarang.

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا

Artinya: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari)

Baca Juga:HMI Jawa Barat Lakukan Gerakan “AwasiBersama”Pelaku UMKM Serap Dua Juta Masker Kain

Hadist di atas merupakan anjuran untuk melakukan isolasi daerah atau lockdown ketika terjadi wabah di suatu tempat.

Hal itu dipraktekan langsung oleh khalifah Umar bin Al khattab yang pernah mengalami wabah di masa kepemimpinannya. Atas izin Allah dan ketaatan pemimpin serta rakyatnya menjadikan wabah segera selalu.

Maka social distancing yang dilakukan oleh masyarakat Islam jelas dilandasi atas kesadarannya terhadap hukum syara. Bahwa seseorang yang berikhtiar dalam menjaga kesehatannya, menjaga kondisi tubuh dan mematuhi protocol kesehatan akan mendapatkan pahala melimpah dari Allah Swt. karena ini adalah bentuk ketaatannya pada pencipta.

Namun sunggu sayang di negara sekular seperti saat ini, negara tak melibatkan pencipta dalam edukasinya terhadap masyarakat. Jangankan edukasi protocol kesehatan, lebih jauh negara ini pun telah mengabaikan seruan Allah untuk menerapkan aturan secara kaffah termasuk dalam hal ini aturan bernegara. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar