Perbaiki Kesalahan Kode Wilayah
SUBANG-Ratusan orang tua siswa mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Subang, Senin (8/1). Kedatangan mereka untuk memperbaiki kesalahan kode wilayah pada KTp-el, untuk daftar ulang sekolah.
Warga Sidodadi Subang, Ernawati (40) mengatakan dirinya bersama orang tua murid lainnya mendatangi kantor Disdukcapil untuk memperbaiki data pribadi anaknya yang bersekolah. Hal itu disebabkan adanya kekeliuran antara kode wilayah tempat tinggal. “Ini sangat penting karena diperlukan untuk daftar ulang sekolah. Kata pihak sekolah ada kekeliruan (beda) kode wilayah tempat tinggal sehingga harus dilakukan untuk daftar ulang sekolah,” ujarnya.
Warga Gang Rambutan Subang, Jayadi (35) mengatakan dirinya dan anaknya mendatangi kantor Disdukcapil unutk memperbai kode wilayah. Karena jika tidak diperbaiki kode wilayah tempat tinggal maka tidak bisa melakukan daftar ulang sekolah. “Makanya saya kesini sama anak saya,” ujarnya.
Baca Juga:Pemerintah Harus Pantau Pencari Kerja Jelang New NormalCerita Grup Singa Depok Di Tengah Pandemi Covid-19
Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Subang, Ahmad Fauzi mengatakan mereka yang datng ke Kantor Disdukcapil adalah warga yang melakukan update data, terutama yanng mau masuk sekolah (daftar ulang) ke jenjang SMP dan SMA. Sehingg terjadi perbedaan alamat di dokumen antara Disdukcapil dengan Disdikbud Subang. “Terjadi kesalahan kode wilayah akhirnya harus di update data,” katanya.
Kesalahan tersebut, kata dia, banyak alamat tinggal warga yang benar namun tertukar kode wilayahnya. Sehingga murid yang mau daftar ulang atau baru masuk sekolah harus memperbaiki data dokumen.
Dia menjelaskan untuk memperbaiki kesalahan kode wilayah itu sudah dilakukan 2 cara yaitu dengan sistem pengolektifan sekolah-sekolah agar datang ke kantor Disdukcapil atau yang datang orang tua murid namun di lakukan pembatasan. “Ada 2 cara mulai dari kolektif dan secara perorangan orang tua murid ke Discukcapil, namun ada pembatasan,” ujarnya.
Dia pun menambahkan bahwa mulai hari ini (kemarin), pelayanan perekaman KTP-el mulai dibuka kembali di masing-masing kecamatan setelah 3 bulan terhenti. “Pelayanan tetap harus melakukan protokol kesehatan,” pungkasnya.(ygo/sep)