PURWAKARTA-Adegan baku hantam bak di film laga terjadi saat jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap NT (34). Dia merupakan residivis kasus narkoba yang kedapatan tengah mengedarkan sabu di Pertigaan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jumat (5/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, tersangka NT merupakan warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, memang sudah menjadi Target Operasi (TO).
“Usai mendapatkan informasi pergerakan NT, tim langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Heri saat dihubungi Pasundan Ekspres, Selasa (9/6).
Baca Juga:Rumah Makan di Purwakarta Diperolehkan Buka KembaliGuru dan Santri At-Tawazun Kalijati di Rapid Test
Saat hendak ditangkap, sambungnya, NT melakukan perlawanan dan sempat terjadi duel dengan salah seorang anggota. “NT juga sempat mencoba merebut senjata milik anggota tersebut. Namun, anggota kami lebih sigap dan berhasil melumpuhkan NT dengan pukulan dan kuncian,” kata Heri.
Dari tangan NT, sambungnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu. Bersamaan dengan NT, petugas juga turut mengamankan seorang pria berinisial M (37) yang merupakan warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
“Baik NT dan M dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima sampai 20 tahun atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” ujar Heri.
Saat ini, kata Heri, pihaknya tengah melakukan pengembangan dan mendapatkan inisial H alias D yang saat ini masuk DPO.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan. Akan langsung kami respons dan tindaklanjuti,” ucapnya. (add/ysp)