PURWAKARTA-Jajaran Polres Purwakarta menangkap empat orang pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Purwakarta pada Ahad (7/6).
Keempat tersangka, yakni EG (21), HR (35), RM (40) dan BY (42) diamankan dari tiga lokasi yang berbeda.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Adrian mengatakan, peredaran upal ini terungkap ketika salah satu pelaku hendak bertransaksi. “Pelaku berinisial EG, hendak bertransaksi di sebuah warung di wilayah Kecamatan Campaka dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000,” kata Handreas di Mapolres Purwakarta, Selasa (9/6).
Namun, sambungnya, pemilik warung yang juga saksi ini merasa curiga dengan tampilan fisik uang tersebut. “Pemilik warung ini curiga dan menduga uang tersebut adalah uang palsu. Ditambah, saat menyerahkan uang tersebut tersangka tampak gugup,” ujar Handreas.
Baca Juga:Pemda Subang Siapkan Satu Hektare Lahan untuk Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19Dinas Pertanian serta Dinas Kelautan dan Perikanan Ajukan Bantuan Benih untuk Petani Terdampak Rob
Yakin ada yang tak beres dengan uang tersebut, sambungnya, pemilik warung pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campaka Polres Purwakarta. Kemudian, EG pun berhasil ditangkap. “Dari hasil pengembangan, kami dapat membekuk tiga tersangka lainnya di lokasi yang berbeda,” ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang palsu senilai Rp12.950.000, uang asli hasil penukaran sebesar Rp85.000, satu unit laptop merk HP warna hitam, dan tiga buah printer merk Epson tipe L120. “Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan ancaman paling lama 15 penjara,” ucapnya.(add/sep)