KARAWANG-Sebanyak 73 pegawai Kejaksaan Negeri Karawang menjalani rapid test untuk antisipasi penyebaran pandemi Covid-19. Selasa (9/6). Rapid test ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kabupaten Karawang yang berkerjasama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Satu-persatu pegawai dan jaksa pun diambil sampel darahnya dengan tertib, untuk dilakukan pengujian.
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Karawang Rohayatie menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi para jaksa dan karyawan demi menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Sejatinya, jaksa memang termasuk dalam salah satu profesi yang cukup rentan tertular Covid-19. Lantaran para jaksa kerap berhubungan langsung dengan saksi di setiap persidangan. “Rapid test ini untuk melihat kondisi kesehatan pegawai kita, karena kejaksaan merupakan lembaga pelayanan umum,” kata Kajari.
Baca Juga:Bekas Lubang Buatan Dijadikan TPA Sampah IlegalBanyak Petani Gulung Tikar, Harga Cabai Terjun Bebas Hingga Rp5.000 Per Kg
Menurutnya, sebagai bentuk upaya mencegah penularan, selama masa pandemi semua persidangan dilaksanakan secara online. “Meski sidang online, saksi tetap kita hadirkan di sini, sehingga kita tetap berhubungan dengan orang luar,” ujarnya.
Selain itu setiap pegawai maupun masyarakat yang datang ke kantor juga wajib mentaati protokol kesehatan mulai dari pemeriksaan suhu badan, mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Adapun soal alat rapid test ini dari pihak kejaksaan sendiri. Alat dapat bantuan dari Kejaksaan Agung RI. Pemeriksan rapid test yang kedua kali merupakan anjuran dari pemerintah seluruh pagawai dalam keadan sehat dan tidak ada yang sakit. “Kita juga mengikuti aturan itu, supaya semua pegawai tidak saling curiga , dan Insyallah hasilnya negatif,” harapnya.(aef/vry)