Oleh: Yuyun Suminah, A.Md
Aktivis Muslimah Karawang
Proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) merupakan kontraktor yang mengurusi KCJB (Kereta Cepat Jakarta-Bandung) dimulai sejak awal 2016 dan ditargetkan rampung tahun 2021. Proyek tersebut pun berdampak kepada lahan warga tepatnya di Desa Bunder Purwakarta. Pihak KCIC pun berjanji akan memberikan ganti rugi bagi warga yang terkena dampak, namun janji tersebut tak kunjung datang.
Sebagi bentuk protes 11 Kepala Keluarga (KK) di Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta mendirikan tenda di sekitar proyek kereta api cepat Indonesia-Cina (KCIC). Hal itu mereka lakukan lantaran kompensasi ganti rugi tidak kunjung terealisasi dari pihak KCIC. (Ayobandung.com)
Aksi warga tersebut sebelumnya tidak pernah “digubris” tetapi setelah mereka memasang plang dan disorot media barulah direspon oleh Pemda dan pihak KCIC. Pemerintah dalam hal ini hanya berjanji akan memfasilitasi 11 KK ini dengan pihak perusahaan, agar ganti rugi bisa cepat direalisasikan dan jumlahnya sesuai dengan keinginan. Disini bisa kita lihat bahwa peran pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan pengatur.
Baca Juga:Belum Ada Solusi, Produk UMKM Sulit Masuk Toko ModernPesisir Pantai Utara Karawang Butuh Pemecah Ombak
Proyek tersebut dari mulai awal pembangunannya saja sudah menuai masalah, mulai dari permasalahan pembebasan lahan hingga saat ini masih berlangsung. Saat mulai dibangun pun banyak menyebabkan kerusakan property rakyat seperti kerusakan rumah yang terus terjadi. Tak hanya itu, banjir di Bekasi dan ruas jalan Tol Jalarta-Cikampek merupakan “sumbangan” dari proyek tersebut.
Seharusnya, pemerintah dengan tegas menyampaikan bahwa pembangunan yang tak sesuai procedural, seperti merusak kepemilikan rakyat harus ganti rugi. Bukannya hanya menjadi mediasi rakyat saja yang keputusan diganti atau tidak ditangan pihak perusahaan. Padahal jika kita cermati pembangunan dari proyek KCIC tak memberikan maslahat pada rakyat sekitar. Apalagi pembangunannya yang selalu menuai masalah.
Negara Pelayan Swasta
Seperti itulah dalam sistem kapitalis fungsi negara hanya sebagai pelayan para memilik modal bukan lagi sebagai pengurus kepentingan umat. Seperti dalam proyek KCIC yang hanya menguntungkan pedagang besar dan mengorbakan rakyat kecil sudah biasa terjadi di model negara korporatokrasi. Yaitu model negara yang inti kekuasaannya berada di tangan pengusaha besar. Model ini lahir dari sistem negara kita yang berasakan demokrasi kapitalisme.