KARAWANG-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, bakal memberikan sanksi tegas kepada pembuang sampah bekas lio di Desa Makarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Sebelumnya DLHK sedang mencari siapa pembuang sampah itu. Pasalnya, ketika melakukan cek lokasi tidak ada yang mengetahui pelaku pembuang sampah tersebut. “Kami sudah melakukan cek lokasi. Namun dari informasi yang dikumpulkan dari warga sekitar tidak ada yang mengetahui pembuang sampah itu,” ujar Kasi Penerapan Sanksi Bidang Penataan Peraturan Lingkungan DLHK Karawang, Nikky Jatnika, Rabu (10/6).
Dikatakan Nikky, pihaknya bakal memberi sanksi tegas jika yang membuang sampah di bekas lio dan diurug dengan tanah itu jika tidak memiliki izin. Selain itu, bekas sampah juga dibakar terlebih dahulu jadi mengganggu masyarakat. “Meskipun belum ada keluhan langsung dari masyarakat tapi asap dari pembakaran sampah itu membahayakan masyarakat,” katanya.
Baca Juga:Objek Wisata di KBB Mulai Dibuka 13 Juni, Pelaku Usaha Sambut New NormalDewan Soroti Proses Lelang Revitalisasi Pasar Tagog
Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mencari siapa yang bertanggung jawab terkait pembuang sampah itu. “Jika sudah ada yang bertanggung jawab. Pasti kami panggil untuk diperiksa,” katanya.
Senada, Kepala UPTD Kebersihan Wilayah 1, Luky Mantera menyatakan jika pihaknya berkasa Bidang Kebersihan dan Bidang PPL DLHK sudah meninjau lokasi. Namun belum ada yang bisa dimintai keterangan terkait pembuang sampahnya itu siapa dan hanya diketahui itu merupakan sampah rumah tangga dari salah satu perumahan.
“Yang pasti sampah rumah tangga itu harus dibuang ke TPA Jalupang. Ketika dibuang di sini (bekas lio) maka itu ilegal,” katanya.
Dijelaskan, jika tidak dibuang ke TPA Jalupang maka sesuai UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Maka yang membuangnya bisa dikenai sanksi yang tegas sesuai aturan. “Terlebih jika yang membuangnya itu tidak memiliki izin untuk membuang sampah,” tandasnya.(use/vry)