PURWAKARTA-Tega nian Sobarna alias Obay (54), pria paruh baya ini sampai hati mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia belasan tahun.
Adalah SN (13), asal Kecamatan Bojong, yang menjadi korban tindak asusila pamannya sendiri. Bahkan, Obay tega meniduri SN hingga empat kali, yakni di kediamannya dan di hotel di wilayah Kecamatan Darangdan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian menyebutkan, pelaku merupakan paman korban yang tinggal bersama korban dan orangtuanya. “Saat tinggal bersama itu, dengan kondisi rumah yang sepi tak ada orangtua korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya,” kata Handreas, di Mapolres Purwakarta, Rabu (10/6).
Baca Juga:Unit Tipikor Terima 17 Item Berkas Dugaan Korupsi Anggaran Desa Pamanukan HilirWabup Subang: Jangan Rusak 0 Rupiah dalam Rotasi Mutasi
Pelaku juga, sambungnya, merayu korban dengan mengajaknya ke sebuah hotel di Kecamatan Darangdan. Di hotel tersebut, sudah dua kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap keponakannya itu. “Tersangka ini dalam melancarkan aksinya melakukan bujuk rayu, seperti membelikannya handphone sebanyak tiga unit dan sering memberikannya uang,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Handreas, pelaku mengaku bakal bertanggung jawab terhadap segala kebutuhannya, sehingga korban pun termakan bujuk rayunya untuk disetubuhi. “Pelaku kami kenakan pasal terkait perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti, seperti jaket, kaos lengan panjang, rok bermotif bunga, dan kaos bermotif loreng,” ucapnya.(add/vry)