CIMAHI-Kota Cimahi keluarkan kebijakan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan wajib pajak (WP) melakukan pembayaran sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut dikeluarkan sejak awal bulan Juni, Pemkot Cimahi mengeluarkan kebijakan pengurangan PBB tahun 2020 hingga 100 persen untuk ketetapan sampai dengan Rp 100 ribu atau buku 1.
Kemudian untuk ketetapan di atas Rp 100 ribu atau buku 2-5 ada pemberian diskon 20 persen jika melakukan pembayaran bulan Juni. Selanjutnya diskon 10 persen untuk pembayaran bulan Juli dan diskon Rp 5 persen jika melakukan pembayaran bulan September.
Baca Juga:Kader PDIP Pindah Partai, Dan Agung : Tak MasalahRuang Publik Jadi Sasaran Sosialisasi New Normal
Berdasarkan data Bappenda Kota Cimahi, sejak kebijakan ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) itu diberlakukan awal Juni 2020, realisasi PBB mencapai Rp 971 juta, dengan total 3.962 wajib pajak yang melakukan pembayaran. “Jumlah penerimaan sampai tanggal 5 Juni Rp 971 juta atas pembayaran 3.962 ketetapan,” terang Kepala Bappenda, Dadan Darmawan Kota Cimahi, Lia Yuliati saat ditemui, Rabu (10/6).
Dikatakannya, peningkatan pendapatan realisasi PBB itu memang terjadi sejak adanya kebijakan pengurangan hingga diskon. Dimana sejak program tersebut digulirkan awal Juni, masyarakat mulai banyak mendatangi kantor pelayanan Bappenda Kota Cimahi. “Kalau enggak ada program ini, pelayanan itu jarang Rp 20 juta sehari. Tapi pas pertama ada kebijakan itu, baru beberapa hari sudah Rp 900 juta lebih,” ungkapnya.
Ditegaskan Dadan, sejak awal pihaknya sudah memberikan informasi bahwa pembayaran PBB ini bisa dilakukan di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket untuk menghindari kerumunan di kantor pelayanan Bappenda Kota Cimahi.
Namun ternyata masih banyak warga yang berdatangan untuk melakukan pembayaran langsung di kantor Bappenda Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah. Mereka rela antre agar mendapat pengurangan pembayaran PBB. “Jadi kita minta, karena bisa online, bisa di ATM BJB, kita sudah kerja sama dengan berbagai minimarket, maka pembayaran bisa dilakukan di tempat tersebut,” imbuhnya.
Dadan juga meminta bagi wajib pajak yang mendapat pengurangan 100 persen tidak perlu datang ke Bappenda, sebab secara otomatis datanya sudah di-update lewat sistem. Apalagi kedatangan mereka hanya untuk meminta cap bukti pembayaran. “Jadi untuk menghindari kerumunan, wajib yang masuk buku 1 itu diminta tidak datang ke Bappenda. Karena tanpa mereka datang, kita sudah by sistem sudah langsung nol,” beber Dadan.