SUBANG-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subang terima 17 item berkas dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Pamanukan Hilir. Polres Subang mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pamanukan Hilir.
Kepala Satuan Reskrim Polres Subang AKP Deden Yani, melalui Kepala Unit Tipikor Polres Subang Iptu Doni Setiawan mengatakan, untuk permasalahan dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa sudah dilaporkan ke pihak Tipikor Polres Subang. Ada sebanyak 17 item yang dilaporkan dalam berkas yang dibawa pelapor. “Kita terima berkas dan pelaporan tersebut yang dilaporkan ada 17 item,” ujarnya.
Dijelaskan Doni, dugaan tesebut terjadi karena penyalahgunaan anggaran keuangan desa pada tahun 2019 di Desa Pamanukan Hilir Kecamatan Pamanukan. Pihak yang dilaporkan yaitu kepala desa, karena diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp900 jutaan. “Kita terima berkas dan ditelaah. Pelapor juga melaporkan kerugian dalam penyalahgunaan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:Wabup Subang: Jangan Rusak 0 Rupiah dalam Rotasi MutasiGiliran Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan dari Polres Purwakarta
Pelapornya, Doni melanjutkan, adalah Ketua BPD Desa Pamanukan Hilir atas nama Mukhtar Jaelani, yang melaporkan kepala desanya sendiri yaitu Udin Jamaludin. Pihaknya mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa. “Kita agendakan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kepala desa. Pelaporan tersebut, ternyata bukan hanya tentang anggaran keuangan desa, melainkan juga merembet kepada tanah bengkok yang masuk aset desa,” ungkapnya.(ygo/vry)