Pembanguan Infrastruktur dalam Pandangan Islam

Pembanguan Infrastruktur dalam Pandangan Islam
0 Komentar

Oleh: Rohati,

Pemerhati Sosial

Hingga saat ini, kasus Covid-19 sudah tercatat di semua provinsi atau 34 provinsi di Indonesia. Secara khusus, sudah ada 424 kabupaten/kota yang terdampak Covid-19 dari 34 provinsi. Pemerintah juga mengungkapkan, ada 37.538 orang yang kini berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Kemudian, ada 13.923 orang yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). (kompas.com, 12/06/20120)

Pandemi Covid-19 menyisakan berbagai masalah. Diantaranya ekonomi, Pendidikan, termasuk infrastruktur yang ada di Indonesia. Baru-baru ini jalan utama untuk akses warga Wanareja rusak parah, jika kondisi hujan jalanan berubah menjadi kubangan air. Warga Wanareja perbaiki jalan sendiri.(pasundanekspres.com, 8/06/2020) dan revitalisasi Pasar Pusakajaya yang tertunda karena ditahannya anggaran yang difokuskan pada penanganan Covid-19.(Pasundanekspre.co, 3/06/2020).

Dalam Perppu 1/2020 Pasal 2 menyebutkan bahwa pemerintah berwenang menetapkan Batasan deficit anggaran melampaui 3% dari produk domestic bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 dan/atau stabilitas system keuangan paling lama hingga berakhir tahun anggaran 2022. Untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara, pemerintah bisa menyesuaikan besaran belanja wajib (mendatory spending) serta melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi dan/atau antar program. (kontan.co.id, 01/04/2020).

Baca Juga:Umbara Sutisna Cek Sejumlah Objek Wisata di Lembang, Pengelola Harus Terapkan Protokol KesehatanLantik 13 Pejabat, Emil Berpesan Pertahankan Prestasi

Pembiayaan pandemi memangkas dana-dana yang menjadi sumber kemaslahatan umat, sehingga masyarakat jadi kesulitan. Padahal masih banyak sumber dana yang tidak urgen, namun pangkasnya hanya sedikit, seperti pembuatan ibu kota baru yang tak urgen sama sekali. Infrastruktur daerah yang menyangkut rakyat, seperti perbaikan jalan dan pasar yang rusak tak dapat dana, lantaran dana pemda dipangkas untuk membiayai pandemic. Padahal dampaknya bisa menyebabkan kecelakaan jika jalan tak diperbaiki.

Gagalnya negara kapitalisme melindungi kekayaan dalam negeri telah menjadikan APBN bertumpuk pada pajak dan utang. Inilah yang menjadikan APBN kita semakin defisit, sehingga pembiayaan yang berkaitan dengan kemaslahatan umat terus dipangkas. Berdalih untuk pandemi, padahal bancakan korupsi dan buruknya tata Kelola negara adalah sumber defisitnya anggaran.

Bagaimanakah Islam memandang hal ini?

Infrastruktur adalah hal penting dalam membangun dan meratakn ekonomi sebuah negara demi kesejahteraan bagi rakyatnya. Karena itu dalam Islam, membangun infrastruktur yang baik, bagus dan merata ke pelosok negeri adalah wajib. Sebagai dasarnya adalah kaidah, “Maa laa yatim al-wajib illa bihi fahuwa waajib.” (Suatu kewajibanyang tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu, maka sesuatu hukumnya menjadi wajib.

0 Komentar