SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang khususnya Bidang Pajak Daerah Lainnya melakukan penertiban Reklame di wilayah Subang kota sampai Kecamatan Cibogo, Kamis (11/6).
Penertiban tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah lainnya San San S Purnama,S.E.M.Si. beserta staff dan petugas lapangan.
Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin sebagaimana dikatakan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Lainya San San S Purnama sedang berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga:Bupati: Rumah Penerima PKH Dipasang Stiker Biar Lebih JelasMasa Transisi AKB di KBB, Gubernur Jabar Minta Pasar Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Apalagi sekarang di masa pandemic covid-19 ini PAD Kabupaten Subang mengalami penurunan mulai dari masa pajak bulan Maret sampai Mei 2020 ini.
Khususnya untuk pajak reklame target di tahun 2020 sebesar Rp 5 milyar, sementara realisasi hingga bulan Mei baru mencapai Rp 1,5 Milyar rupiah (30%). Maka daripada itu Kepala Bidang (kabid) Pajak Daerah Lainya Agus Hermawan sebagaimana dikatakan Kasubid Pelayanan dan Penetapan PDL San San S Purnama akan melakukan beberapa langkah strategi untuk mengoptimalkan PAD khususnya Pajak daerah lainnya.
“ Kita sedang berupaya untuk mengoptimalkan PAD khususnya Pajak daerah lainnya, langkah-langkah strategi sedang kami lakukan sekarang ini, walau pun kita tidak dapat memprediksi secara pasti bagaimana kedepannya.
Karena semua ini adalah dampak dari pandemic covid-19, bagaimanapun juga kita tidak bisa gegabah mengeluarkan strategi dan inisiatif yang secara substansi bertentangan dengan perda.
Baik perda yang mengatur pajak itu sendiri ataupun masalah APBD, untuk itu harapan kita adalah segera berakhirnya covid-19 di seluruh Indonesia, setidaknya dalam masa new normal ini ada sedikit harapan yang dapat menciptakan optimisme sehingga target PAD bisa tercapai.” terangnya kepada Pasundan Ekspres.
Selain itu San San mengatakan, penertiban yang dilakukan sekarang ini adalah penertiban reklame yang sudah habis masa pajak dan reklame yang tidak membayar pajak.
“kita mulai penertiban di seputaran wilayah kota subang, kita turunkan spanduk-spanduk yang sudah habis masa pajaknya dan yang tidak membayar pajak,” tandasnya.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Keluarkan Kepgub Protokol Kesehatan untuk Pondok PesantrenBelum Diketahui Penyebabnya, Satu Rumah Terbakar di Tanjungsiang
Salah satu ciri spanduk yang sudah berijin, lanjut San San, adalah yang ada tempelan stiker barcode dan atau cap semprotan Bapenda Subang. Masyarakat juga dapat membantu Bapenda untuk ikut serta melakukan penertiban spanduk yang tidak berbarcode dan atau cap semprotan bertuliskan Bapenda Kabupaten Subang dengan cara melaporkan kepada petugas khususnya bidang PDL.