Dianggap Memberatkan Pesantren, PDIP Subang Minta Ridwan Kamil Cabut Aturan Tentang Covid-19

pdip subang
YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES MENOLAK: PDIP Subang Minta Kepgub Pencegahan Covid-19 di Pesantren dibatalkan. Sejumlah pengurus Ponpes di Subang minta sanksi dihapus.
0 Komentar

SUBANG– DPC PDIP Subang meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) soal pencegahan Covid-19 di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

Sekretaris DPC PDIP Subang Niko Rinaldo merespon terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 termasuk di lingkungan pesantren.

“Kita mengapresiasi soal lagkah Gubernur menghadai New normal atau adaptasi kehidupan baru (AKB). Tapi terkait ancaman Pemerintah Provinsi yang akan memberika sanksi bagi pesantren itu harus ditinjau ulang, karena memberatkan,” ucap Niko.

Baca Juga:Bapenda Tertibkan Reklame Habis Masa PajaknyaBupati: Rumah Penerima PKH Dipasang Stiker Biar Lebih Jelas

Niko menilai,  Keputusan Gubernur Nomor 443 dapat membebani ponpes di tengah situasi saat ini. Selain itu, dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri. Sebab, Kepgub Nomor 443 tersebut mewajibkan pesantren menyediakan sarana dan prasana sesuai protocol pencegahan Covid-19.  Untuk itu, ia meminta agar Kepgub tersebut ditinjau ulang dan dibatalkan.

“Dengan situasi seperti serta prasyarat dan kewajiban pesantren menyediakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 bisa menyulitkan Pesantren, apalagi dengan dampak ekonomi yang saat ini tengah kita hadapi, belum lagi ada ancaman sanksi jika tidak dipenuhi,” ucapnya.

Pengurus Ponpes Protes

Pengasuh Ponpes Miftahul Huda Almusri KH Ujang Soleh alias Sy Abrehom menentang keras ancaman Gubernur Jabar ini dengan beberapa alasan. Pertama menurutnya, pesantren ini lembaga pendidikan mandiri yang eksistensinya tidak ditanggung oleh pemerintah sebagaimana lembaga-lembaga pendidikan negeri lainnya.

“Kalau toh pun ada pesantren yang menerima bantuan (hibah) dari pemerintah, sifatnya hanya alakadarnya dan bantuannya juga tidak merata,”kata

KH Ujang Soleh menambahkan, jika membuat regulasi buatlah tanpa harus mengancam eksistensi pesantren. Jika dalam aturan yang disusun oleh pemerintah itu ada nada ancaman, aturan yang mengancam itu yang menjadi bukti kecacatan moral dan etika pemerintah atas eksistensi pesantren selama ini.

“Kalaupun mau membuat aturan dengan nada acanaman semacam itu, setidaknya pemerintah harus memastikan bahwa seluruh fasilitas infrastruktur utama penanggulangan Covid-19 ada dan disediakan oleh pemerintah di seluruh pesantren di Jawa Barat tanpa terkecuali. Selama fasilitas dan infrastruktur itu tidak ada dan tidak disediakan oleh pemerintah tak usahlah membuat aturan dengan nada ancaman,”ucapnya.

0 Komentar