Pertanyakan Anggaran Covid-19 Rp100,8 M
KARAWANG-Pengajuan hak interpelasi kepada Bupati Karawang yang ditandatangani oleh 24 anggota dewan, saat ini ‘bola panasnya’ berada ditangan badan musyawarah (Bamus) DPRD Karawang. Pasalnya, sampai saat ini pimpinan DPRD belum menjadwalkan rapat bamus yang bakal membahas hak interpelasi tentang penggunaan refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
“Syarat untuk pengajuan hak interpelasi bupati terkait anggaran covid sudah masuk dan kita masih menunggu jadwal pembahasan itu oleh pimpinan Badan Musyawarah DPRD,” ujar Anggota DPRD Karawang, Taufik Ismail, Minggu (14/6).
Menurutnya, jika melihat aturan tentang tata tertib DPRD, maka 24 orang anggota dewan yang sudah mengajukan itu dirasa cukup. Tapi keputusan DPRD itu kolektif koligial, maka harus dibahas lagi dalam rapat bamus agar ditentukan jadwal dan pembahasan untuk mengundang bupati langsung, dalam memberi penjelasan terkait penggunaan anggaran Covid-19.
Baca Juga:Aplikasi ‘TaniIn’ Mudahkan Transaksi Sayur MayurDLHK Karawang Belum Tangani Limbah Medis
Senada, Anggota DPRD lain, Natala Sumedha menyatakan, jika melihat peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, yang salah satu pasalnya menjelaskan, tentang hak interpelasi yang syaratnya diajukan minimal tujuh orang dan lebih dari satu fraksi. Maka, jika 24 orang dari beberapa fraksi yang mengajukan itu sudah sangat cukup.
“Sekarang tinggal menunggu keputusan Bamus. Dan yang ikut tandatangan juga ada yang jadi anggota Bamus seperti dari PDIP ada bu Rosmalia, Kang Pipik dan bu Elivia. Kalau saya tidak masuk ke bamus,” katanya.
Minta pertanggungjawaban Bupati Karawang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait anggaran Covid-19
Ia menambahkan, dalam hal hak interpelasi pihaknya hanya meminta pertanggungjawaban Bupati Karawang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait anggaran Covid-19 hasil refocusing sebesar Rp100.8 miliar dan sumbangan dari berbagai pengusaha.
Adapun sebanyak 24 anggota dewan yang menandatangani hak interpelasi yakni, Fraksi PDI Perjuangan 6 orang, Fraksi PKB 7 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Golkar 2 orang, Fraksi Nasdem, PPP, PAN, Hanura masing-masing 1 orang.
Surat yang telah diserahkan tersebut, nantinya dicatat pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang. Selanjutnya, diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karawang untuk ditindaklanjuti agar bisa di bahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan Paripurna. “Untuk mekanismenya nanti sesuai Tatib, di Bamus itu hanya penjadwalan untuk ditindaklanjuti ke paripurna,” pungkasnya.(use/vry)