Termasuk di antaranya adalah mendistribusikan alat dan obat kontrasepsi (Alokon) untuk digunakan di fasilitas kesehatan (Faskes). Ini berbeda dengan sebelumnya yang menitikberatkan tugas PKB kepada tugas-tugas komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) atau penyuluhan. “Perubahan ini menjadi suatu keniscayaan. Indonesia memiliki banyak remote area yang sulit dijangkau. Kalau mengandalkan jalur normatif, disribusi alokon itu bisa telat. Akhirnya di desa-desa stock out. Ini yang berbahaya bagi kelangsungan peserta KB,” kata Uung.
Perubahan kedua, BKKBN akan mendistribusikan alokon kepada faskes-faskes swasta. Ini berbeda dari kondisi sebelum pandemi covid-19 yang hanya mendistribusikan alokon untuk faskes pemerintah seperti puskesmas dan rumah sakit atau klinik-klinik milik pemerintah. Dengan catatan, distribusi kepada faskes swasta tersebut tetap tercatat di BKKBN.(ddy/vry)