Oleh: Suhaeni, SP., M.Si
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020. Menteri Agama, Fachrul Razi menyebut penyebaran virus Corona yang tak kunjung usai menjadi salah satu alasan pembatalan ibadah ke Tanah Suci itu, seperti dilansir detiknews.com (02/06/2020). Kontan, pengumuman tersebut menuai polemik di berbagai kalangan. Pemerintah dinilai terlalu terburu-buru menetapkan keputusan tersebut. Padahal pemerintah Saudi saat itu belum mengeluarkan keputusan ada atau tidaknya musim haji 1441 H. Pembatalan ini bisa berdaampak terhadap panjangnya antrean daftar tunggu. Selain itu juga bisa mempengaruhi sanksi dan kuota yang akan diberikan oleh pemerintah Saudi di masa yang akan datang.
Calon jemaah haji asal Kabupaten Karawang sebanyak 2.176 pun tak luput dari pembatalan tersebut. Kabag Kesra Pemkab Karawang Matin Abdul Rojak mengatakan, para calon jemaah haji gagal berangkat haji tahun ini setelah dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat soal pembatalan ibadah haji tahun 2020. Salah satu dampak pembatalan ini membuat daftar tunggu calon jemaah haji asal Kabupaten Karawaang sampai 2035.
Masyarakat pun diminta bersabar menelan pil pahit gagalnya berangkat haji di tahun ini. Jika berbicara tentang sabar, masyarakat Indonesia sudah sangat akrab dengan sabar. Masyarakat sabar terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro kepentingan rakyat. Masayarakat sabar bertarung nyawa di tengah wabah demi bisa bertahan hidup dalam kondisi pemerintah yang abai.
Pembatalan keberangkatan haji memang harus disikapi dengan sabar, namun juga wajib dibongkar dan dikritisi alasan pembatalan tersebut? Atas pertimbangan apa? Benarkah karena kondisi bahaya pandemi atau hanya karena kepentingan investasi?
Informasi terbaru menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi pada hari Rabu (10/06) mengummkan akan membuka ibadah haji tahun 2020. Pemerintah Arab Saudi pun meminta bagi negara-negara yang akan memberangkatkan jamaah haji diminta untuk menyiapkan jamaah hajinya.
Baca Juga:Dianggap Memberatkan Pesantren, PDIP Subang Minta Ridwan Kamil Cabut Aturan Tentang Covid-19Bapenda Tertibkan Reklame Habis Masa Pajaknya
Banyak kalangan yang mengusulkan untuk mencabut keputusan pembatalan keberangatan jamaah haji. Salah satunya Abdul Wachid, Anggota Komisi VIII DPR RI, “saya minta Menag untuk segera menyiapkan atau mencabut penundaan keberangkatan jamaah haji yang telah diumumkan”. Namun, pemerintah tetap tegas untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji. Seperti dilansir tribunnews.com (1006/2020), Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan kebijakannya yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini tidak akan berubah.